Senin, 16 November 2015

KOPERASI KOPMA FIB UI

CERITA PERJALANAN MENUJU KOPERASI
        

    Hello, Sebelumnya saya maumemperkenalkan diri nama saya alfi. Saya mau bercerita tentang perjalanan saya darikampus ketempat koperasi, tanggal 10 November 2015 hari selasa saya dari Gunadarma kampus D di jalan margonda ketempat koperasi bertempat di UI Fakultas Ilmu Budaya, Sebenarnya saya kurang apal dengan gedung-gedung UI asal nebak-nebak aja di manatempatnya, teman sekelompok sayamenyarankan untuk naik bus UI biar enggak cape jalan kaki, akhirnyadiputuskan untuk naik  bus UI, nungu di haltesekitar 15 menit akhirnya bus nyadateng saya pun naik sama temen kelompok, enggak nyampe 5 menit saya turun di stasiun UI di sambung dengan jalan kaki, enggak tau dimana gedungnya kami kaya orang kehilangan arah untung ada satpam bisa untuk ditanya dimana koperasi KOPMA nya, udahnyampe di depan koperasi kami pun di suruhnunggu sekitar 1 jam soalnya pembelinya masih banyak, akhirnya 1 jam pun berlalu kami masuk ke dalam koperasi, pegawai yang kerja di situ saya cecer pertanyaan pegawainya pun menjawab seperti tampabeban, kami sudah puas mananyakan tentang koperasi kopma saya pun mengucapkan banyak terimakasih kepada pegawai koperasi  yang sudah memperbolehkan kami bertanya tentang komprasi kopma, kami pun pulang dengan legah ada yang pulang dengan bus UI tapi saya lebih memilih jalan kaki ke Gunadarma kampus D, belom sampai kampus hujan turun saya neduh di halte deket stasiun pocin sekitar 15 menit ujan redah saya menuju parkiran untuk ngambil motor untuk pulang kerumah.













                             Koperasi KOPMA FIB UI

                                   


Sejarah
KOPMA FIB UI berawal dari dibukanya sebuah toko di FIB UI (dulu Fakultas Sastra/ FS UI) oleh seorang mahasiswa dari Jurusan Sastra Arab 1987, Achmad Syarofi.Dekan FIB UI meresmikan toko itu sebagai koperasi mahasiswa pada tanggal 18 November 1989.Dalam perjalanannya, koperasi ini diprotes karenahanya dikelola oleh satu orang saja, yang manahal tersebutmelangggar prinsip-prinsip koperasi.Tahun 1991, Badan Perwakilan Mahasiswa mengeluarkan ketetapan No. 05/TAP/BPM-FSUI/XII/1991 mengenai pembentukan KOPMA FIB UI sebagai Badan Kelengkapan Senat Mahasiswa FIB UI. Semenjakitu, lembaga yang sudah berumur dua tahun ini berupaya menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang sesungguhnya.
Secara de jure, KOPMA FIB UI sudah Berbadan Hukum pada tanggal 18 Februari 2000 dengan nomor 07/BH/KDK/9.4/II/2000.Semenjak itu koperasi yang sebelumnya berlokasi  di Gedung II dan sekarang berlokasi di Gedung IX lantai 1 FIB UI ini merupakan Lembaga Otonom yang berada di lingkungan FIB UI.



VisiMisi KOPMA FIB UI
Visi:    Menjadikan KOPMA FIB UI sebagai organisasi kewirausahaan yang potensial dan profesional berlandaskan nilai-nilai dan prinsip koperasi
Misi :
1.      Menyelenggarakan program pengembangan anggota melalui pendidikan dan pelatihan di bidang perkoperasian maupun kegiatan-kegiatan yang memacu potensi kreatifitas anggota.
2.      Meningkatkan efektifitas sistem kaderisasi dan pemberdayaan anggota.
3.      Mengembangkan usaha yang tepat sasaran dan profitable.
4.      Meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan bagi konsumen.
5.      Membangun soliditas dan sinergitas baik dikalangan internal maupun eksternal.

                                        StrukturOrganisasi
                                   
                       



GambaranGambaranKerjaPengurus
                           KetuaUmum :Bertanggungj awab secara umum terhadap jalannya kepengurusan KOPMA FIB UI, mengkoordinir tiap bidang, dan menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan KOPMA FIB UI.
              Sekum: Mewakili Ketua bila berhalangan tugas, bertanggung jawab terhadapkonsolidasi internal, dan memberi pertimbangan dan masukan terhadap kebijakan KOPMA FIB UI.
                  Bendum : Mengatur keuangan, pembukuan, dan membuat laporan keuangan KOPMA FIB UI setiap tengah tahun dan diakhir kepengurusan.
                           iroKestari : Mengatur tata tertib administrasi organisasi, kearsipan, menyusun SOP rapat, protokoler acara.
                          DPO &DPM : Menciptakaniklimkondusiforganisasi, kaderisasi, mengadakan RAT, pelatihan, dan membuat acara atau kegiatan yang menunjang kesejahteraan anggota.
                 DBKM : Menginventarisasi aset, mencari sumber dana yang halal, membangun usaha, dan bertanggung jawab atas pemasukan KOPMA FIB UI.
H                           UMAS/DKK : Membangun citra positif KOPMA FIB UI, membuat standarisasi publikasi, mengelolamading, majalah, dan menjalan kanfungsi technical assistance terhadapbidang lain.


Syarat-SyaratKeanggotaanKoperasi:
1.      Terdaftar sebagai mahasiswa FIB UI.
2.      Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
3.      Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Anggota sebagaimana tersebut pada pasal 18 (delapanbelas) AnggaranDasarKoperasi.
4.      TelahmenyetujuiAnggaranDasardanAnggaranRumahTangga, sertaperaturabperaturan lain yang berlaku.
5.      Mengisiformulircalonanggotakoperasi.

SIMPANAN ANGGOTA
1.      Setiap anggota harus menyimpan Simpanan Pokok atas namanya sendiri sejumlah Rp10.000,00pada saat mendaftar sebagai anggota koperasi.
2.      Uang simpanan pokok dapat dibayar sekaligus, akan tetapi pengurus dapat mengizinkan anggota untuk membayar dalam 2 kali angsuran bulanan.
3.    Setiap anggota harus menyimpan Simpanan Wajib atasnamanya sendiri sejumlah Rp12.000,00setiap tahun di awal kepengurusan.
4.      Untuk uang Simpanan Wajib, pengurus dapat berinisiatif mengambi lari SHU anggota.
5.      Apabila keanggotaan berakhir, maka simpanan anggota setelah dipotong dengan bagian tanggungan kerugian, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera, selambat-lambatnya 1 (satu) bulankemudian.
6.      Simpanan dalam bentuk lain dapat diminta kembali sesuai dengan keputusan Rapat Anggota atau sesuai perjanjiannya.

SISA HASIL USAHA (SHU)
Presentase pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai berikut:
1.      40% untuk anggota menurut jasa simpanannya.
2.      20% untuk cadangan modal.
3.      10% untuk jasa pengurus.
4.      10% untuk dana pendidikan.
5.      10% untuk dana kegiatan kemahasiswaan.
6.      7% untuk dana sosial.
7.      3% untuk badan pengawas.

KOPMA FIB-UI bertujuanuntuk:
1.    Menjadi wadah utama kegiatan ekonomi mahasiswa dalam rangka pengembangan pengetahuan dan praktek secaranyata dalam wirausaha, khususnya perkoperasian.
2.  Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka terlaksananya masarakat tadil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kegiatan KOPMA FIB-UI:
1.      Sekolah Organisasi
2.      Pendidikan dan Pelatihan (DIKLATSAR,DIKJUT,DIKMEN)
3.      Kontak KOPMA FIB UI
4.      KOPMA FIB UI CENTER
5.      0857-1111-0489(sms/whatsApp)
6.      Jam Operasional :Senin s/d Jumat 08.00-21.00 WIB
                          Sabtu, MinggudanHariLibur 09.00-19.00 WIB
7.      ID LINE :kopmafibui
8.      Instagram :kopmafibui
9.      Facebook :kopmafibui
10.  Twitter : @kopma_fibui
11.  Email :kopmafibui@gmail.com

Referensi:



NamaAnggotaKelompok:
1.     M. AlfisyahArdimuti    (26214271)
2.   LolandaFemilia             (26214134)
3.     MardhiahThahirah        (26214360)
4.     MardiaNingsih              (26214362)
5.     Maria Bernadetta E        (26214377)

Kelas : 2EB06
TugasSoftskillEkonomiKoperasi