PERUSAHAAN
LEASING
Pengertian Leasing adalah suatu bangunan hukum yang
tidak lain merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional yang disebut
dengan sewa menyewa (lease). Dikatakan konvensional karena ternyata sewa
menyewa itu merupakan bangunan tua dan suda h lama sekali ada dalam sejarah
peradaban umat manusia. Pranata hukum sewa menyewa yang dikembangkan
sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah, paling tidak sudah sejak
lebih kurang 4500 tahun sebelum masehi, yakni sewa menyewa yang dipraktekkan
dan dikembangkan oleh orang-orang Sumeria. (Munir Fuady, Op. Cit. hal.
12. )
Kata leasing berasal dari bahasa
Inggris yaitu kata lease yang berarti menyewakan.
Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan
yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal
tahun 1970-an dan baru diatur untuk
pertama kali dalam peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia sejak tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di
Indonesia sendiri suda h ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama
sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan
dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam bentuk
penyediaan atau menyewakan barang-barang
modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu
dengan kriteria sebagai berikut : Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso,
Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta : Salemba Empat, 2006), hal.190.
·
pembiyaan
perusahaan
·
pembayaran sewa
dilakukan secara berkala
·
penyediaan
barang-barang modal
·
disertai dengan
hak pilih atau hak opsi
·
adanya nilai
sisa yang disepakati.
Fungsi Leasing
Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank,
yaitu sebagai sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu
tahun sampai lima tahun). Ditinjau dari segi
perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu metode baru
untuk memperoleh barang modal dan menambah
modal kerja. Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur
tentang leasing namun demikian praktek bisnis leasing telah berkembang dengan
cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mampunyai pegangan yang
jelas dan pasti, pada tahun 1971 telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama
Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi
Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974,
tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
Menurut Surat Keputusan Bersama di atas, yang dimaksud
dengan leasing adalah :
“Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang- barang modal yang bersangkutan atau
memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati
bersama”.
Sebelum memulai kegiatan usaha di bidang leasing ini,
maka antara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan (lessor dan lesse) harus
terlebih dahulu membuat kontrak leasing. Dengan
demikian dalam usaha leasing tentunya terdapat beberapa
pihak yang bersangkutan dalam perjanjian leasing yang terdiri dari
: Mangasa Sinurat dan Jane Erawati, Aspek Hukum Dalam Ekonomi, ( Medan :
Universitas HKBP Nommensen, 2008 ), hal.136.
1.
Pihak yang
disebut lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang, dapat terdiri dari
perusahaan. Pihak penyewa ini disebut juga sebagai investor.
2.
Pihak
yang disebut dengan lesse, yaitu pihak
yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa guna
usaha yang mempunyai hak opsi.
3.
Pihak yang
disebut dengan lender atau disebut juga debt-holders atau loan participants
dalam transaksi leasing. Mereka umumya terdiri dari bank, insurance company,
trust dan yayasan.
4.
Pihak supplier,
yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri
dari perusahaan (manufacturer) yang berada di dalam negeri atau
yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.
Apabila seorang pengusaha tidak mempunyai modal atau
hanya memiliki modal terbatas tetapi ingin mendirikan pabrik, pengusaha
tersebut dapat memperolehnya dengan cara leasing, misalnya pengusaha
tersebut hanya mempunyai tanah dan bangunan, maka untuk membeli mesinnya,
pengusaha tersebut dapat melakukannya dengan cara
leasing atau menyewa dari suatu leasing company,
karena leasing company merupakan salah satu sumber dana bagi pengusaha
yang membutuhkan barang modal, selama jangka
waktu tertentu dengan membayar sewa.
Dengan leasing pengusaha dapat memperoleh barang modal
dengan sewa beli yang dapat diangsur setiap bulan atau setiap triwulan kepada
lessor. Usaha pembiayaan melalui leasing ini dapat diperoleh dalam waktu yang
cepat. Bagi perusahaan yang modalnya lemah, dengan adanya perjanjian leasing
akan memberikan kesempatan pada perusahaan tersebut untuk berkembang dan dapat
memiliki barang modal yang dibutuhkan perusahaan yang bersangkutan.
Antara lesse dan lessor di dalam perjanjian leasing dapat
mengadakan kesepakatan dalam hal menetapkan besar dan banyaknya anggsuran
sesuai dengan kemampuan lesse. Dalam hal kredit besar dan banyaknya angsuran
ditentukan oleh kreditor berdasarkan dari analisis bank.
Dalam hukum perdata, ada tiga
bentuk ikatan yang mirip satu sama lainnya,
namun berlainan dalam hukumnya yaitu sewa guna usaha (leasing), sewa beli
dan jual beli secara angsuran.Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam
Bisnis, ( Jakarta : PT Rineka Cipta,2003), hal.109. Baik perjanjian
sewa beli maupun jual beli dengan angsuran ketentuannya belum diatur dalam
KUHPerdata. Maka dengan keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi
Nomor 34/KP/II/80 tanggal 1 Februari 1980 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa
Beli (hire purchase), jual beli dengan angsuran (kredit sale) dan sewa
(renting), diberikan defenisi-defenisi sebagai berikut:
Sewa beli (hire purchase) adalah jual beli barang dimana
penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap
pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang
disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak
milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual
kepada pembeli setelah jumlah harganya lunas dibayar pembeli kepada penjual.
Jual beli secara angsuran (kredit sale)
adalah adalah jual beli dimana penjual melaksanakan penjualan
barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran barang yang
dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran
atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu
perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada
pembeli pada saat barangnya diserahkan penjual kepada pembeli.
Persamaan antara perjanjian leasing
dengan kedua perjanjian di atas adalah bahwa pada
perjanjian leasing, lesse membayar imbalan jasa kepada lessor dalam waktu
tertentu. Sedangkan pada perjanjian sewa beli dengan angsuran, pembeli
membayar angsuran kepada penjual dalam waktu tertentu sesuai dengan
perjanjian. Richrard Burton Simatupang, Op.Cit, hal. 110
Untuk mengetahui bagaimana mekanisme penggunaan lembaga
leasing, secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut : Eddy P.
Soekadi, Mekanisme Leasing, ( Jakarta : Ghalia Indonesia, 1987), hal.153.
·
Lesse
bebas memilih dan menentuka n peralatan yang
dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan
yang dibutuhkan.
·
Setelah lesse
mengisi formulir permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor disertai dokumen
pelengkap.
·
Lessor
mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan
untuk memberikan fasilitas lesse dengan syarat dan kondisi yang disetujui
lesse (lama kontrak pembayaran sewa lesse), maka kontrak lease dapat
ditandatangani.
·
Pada saat yang
sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang
lesse dengan perusahaan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui
oleh lessor seperti yang tercantum pada kontrak lease.
·
Kontrak
pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan
tersebut.
·
Supplier dapat
mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan
memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier
akan menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
·
Lease
menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
·
Supplier
menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan
pemindahan pemilikan kepada lessor
·
Lessor membayar
harga peralatan yang dilease kepada supplier
·
Lesse
membayar sewa lease secara periodik sesuai
dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan kontrak leasing.
Secara umum A.C.Goudsmit dan
J.A.M.P. Keijser, ciri-ciri leasing adalah sebagai
berikut: Zaeni Ashadiye, Op.Cit, hal.103
1.
Leasing
merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada
leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease
maupun pada operating lease.
2.
Biasanya ada
hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease
tersebut. Inilah perbedaan pokok dengan sewa
menyewa biasa. Sebelumnya dapat dikatakan bahwa
masa leasing dalam suatu finance lease sama dengan kegunaan
ekonomis benda yang di-lease.
3.
Hak milik
benda yang di-lease ada pada lessor.
Hal ini menimbulkan dampak tertentu antara lain yang
penting adalah di bidang akuntansi seperti
penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian
leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
4.
Benda yang
menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian
yang luas, yakni benda-benda yang digunakan untuk menjalankan perusahaan,
jadi tidak hanya benda-benda mesin yang hanya dapat digunakan untuk
berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan kendaraan bermotor.
Contoh Perusahaan Leasing
IFSA APPI
Pernyataan Visi
·
Mempersatukan,
membina dan memberikan pelayanan kepada anggota untuk memajukan/mengembangkan
usaha jasa pembiayaan sesuai dengan wewenang yang dimiliki dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku di Indonesia.
·
Meningkatkan
kerjasama, pertukaran informasi dan menumbuhkan sikap kebersamaan diantara para
anggota Asosiasi maupun dengan pemerintah atau pihak ketiga lainnya, sehingga
tercipta hubungan yang baik dan harmonis.
·
Memajukan/meningkatkan
peranan Lembaga Pembiayaan sebagai salah satu alternatif pembiayaan di
Indonesia serta memberikan sumbangsih bagi kemajuan perekonomian nasional.
·
Memberikan pendapat
maupun saran kepada Pemerintah dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat
dan kompetitif bagi industri usaha jasa pembiayaan di Indonesia dan
memperjuangkan kepentingan bersama para anggotanya.
·
Mewakili
perusahaan-perusahaan pembiayaan di Indonesia dalam kepentingan pembahasan
perkembangan industri pembiayaan baik di dalam maupun di luar negeri.
Pernyataan Misi
·
Menjadikan ASOSIASI
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA sebagai wadah utama untuk bertukar pikiran
dan informasi, serta mengumpulkan, mengadakan penelitian dan mengolah
bahan-bahan keterangan yang berhubungan dengan masalah-masalah mengenai Lembaga
Pembiayaan dalam arti seluas-luasnya.
·
Menampung dan
membahas masalah-masalah yang dihadapi para anggota dalam bidang pembiayaan dan
bilamana perlu menyampaikan pendapatnya kepada Instansi Pemerintah baik di
tingkat pusat maupun daerah dan/atau lembaga-lembaga lain yang berwenang.
·
Memberikan
penerangan, saran, pendidikan, latihan, dan bimbingan serta pelayanan kepada
para anggota, guna meningkatkan kemampuan dan ketrampilan sumber daya manusia
para anggota untuk memenuhi tenaga profesional yang dibutuhkan.
·
Membentuk
komite-komite yang dianggap perlu baik ditingkat pusat maupun daerah dalam
rangka melancarkan kegiatan/aktivitas ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
INDONESIA.
·
Menggalang
kerjasama dan hubungan baik dengan Instansi/Badan/Lembaga Pemerintah dan
Swasta, baik di dalam maupun di luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan
azas dan tujuan ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA, serta dengan cara
yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
·
Melakukan
usaha-usaha lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan azas dan
tujuan ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA.
Sumber :
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html (22/06/2016 21.20 WIB)
http://www.ifsa.or.id/vision (22/06/2016 21.29 WIB)
Analisis :
Sewa guna usaha (Bahasa Inggris: leasing) atau sering
disingkat SGU adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease)
maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha
(lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Hak opsi adalah hak untuk membeli objek
sewa guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang
disepakati bersama.
Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara
membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali.
Sepanjang perjanjian SGU, hak milik atas barang modal berada pada perusahaan
pembiayaan.