- Etika
Dalam Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang
berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan
pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk,
perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan. Definisi
akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant, yaitu
Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi
yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan
pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya,
pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja. Akuntan
manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan
perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan
etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya,
dan etis.
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran atau
hasil dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi
antar divisi ini menyebabkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing.
Transfer pricing didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai
dalam pertukaran antar divisi untuk pendapatan divisi penjual dan biaya divisi
pembeli. Transfer pricing sering disebut juga intracompany pricing yang
merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas
transfer barang dan jasa antar anggota perusahaan. Bila dicermati secara lebih
lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang
disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu
rekayasa harga secara sistematis yang bertujuan untuk mengurangi laba yang
nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Perlu dibuat beberapa kebijakan dalam usaha untuk
membingkai etika transfer pricing. Kebijakan transfer pricing perlu dibuat
secara tersembunyi untuk menghidari pemeriksaan dari otoritas pajak dan aspek
lain selain pajak. Hal yang dibahas dalam transfer pricing hanya dari segi
komersial dan kurang memperhatikan perdagangan dan harga. Pandangan Neo klasik
perusahaan telah terkonsentrasi untuk menentukan harga dalam transaksi transfer
pricing. Kesalahpahaman akuntansi yang umum dalam transfer pricingadalah
masalah biaya internal. Transfer pricing menimbulkan banyak sekali masalah
dalam produksi barang atau jasa pada perusahaan. Bahanbakuyang digunakan dapat
berupa bahanbakudengan kualitas yang rendah. Hal ini berpengaruh terhadapp
kualitas barang yang dihasilkan. Penghindaran pajak untuk maksimalisasi
labanya. Cara yang digunakan oleh setiap manajer divisi penjual atau pembeli
dalam menggunakan alat yang bernama transfer pricinguntuk menunjukan kinerja
yang bagus kepada perusahaan. Cara yang digunakan manajer dapat dengan cara
yang baik atau menghalalkan berbagai cara.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan
manajemen lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan,
yaitu:
- a)
Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan
sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih
cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian
sasaran.
- b) Pengevaluasian,
mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang
diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
- c)
Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang
berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor
dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan
untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
- d)
Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu
sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban
dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan
kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran
prestasi manajemen.
- e)
Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan
prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
- Etika
Profesional Akuntan Manajemen
Kebiasaaan beretika adalah sangat penting dalam
menjalankan perekonomian kita telah memicu berbagai perubahan peraturan dan
permintaan perundang-undangan baru. Dalam perekonomian yang baru, digital, dan
berbasis kepercayaan, kepentingan sangat dijunjung tinggi. Kejujuran
perusahaan, yang diwujudkan dalam merek dan reputasi, meningkatkan kepercayaan
pelanggan, karyawan dan investor. Pengalaman menunjukkan bahwa aset semacam ini
harus dibangun lama dan penuh pengorbanan, namun cepat dapat hilang dalam
sekejap, dan jika hilang, maka kehilangan segalanya. Akhirnya, untuk kebaikan
semua orang termasuk perusahaan pencetak laba adalah sangat penting untuk
menjalankan bisnis dalam kerangka etika yang membangun dan menjaga kepercayaan.
Ikatan Akuntan Manajemen (Institute of Management
Accountant – IMA) di Amerika Serikat telah mengembangkan kode etik yang disebut
Standar Kode Etik untuk Praktisi Akuntan Manajemen dan Manajemen Keuangan
(Standards of Ethical Conduct for Practitioners of Management Accounting and
Financial Management).
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
- Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian
yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat
laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan
relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk:
- Menjaga
tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan,
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
- Melakukan
tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
- Mampu
menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan
serta dapat diandalkan.
- Kerahasiaan
(Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak
mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang
mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk:
- Mampu
menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam
pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
- Menginformasikan
kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat
menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk
menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
- Menghindari
diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi
maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
- Integritas
(Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of
interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap
kemampuan mereka dalam menjunjung etika. Praktisi manajemen akuntansi dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
- Menghindari
adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari
potensi konflik.
- Menahan
diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi
kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
- Menolak
berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi
tindakan mereka.
- Menahan
diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan
organisasi.
- Mampu
mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang
dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
- Mengkomunikasikan
informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam
penilaian profesional.
- Menahan
diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan
profesi.
- Objektivitas
(Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan
informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose)
semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user
terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk:
- Mengkomunikasikan
atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
- Mengungkapkan
semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan
laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
Creative Accounting
Istilah creative menggambarkan suatu kemampuan
berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga
dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box). Jaman sekarang
diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk selalucreative. Namun
pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal
yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative, dan berpandangan
skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan pandangan netral
tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah
aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna
mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang
lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut
Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat
menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau
keuntungan dari interpretasi tersebut.
Akuntansi dengan standar yang berlaku, adalah alat
yang digunakan manajemen (dengan bantuan akuntan) untuk menyajikan laporan
keuangan. Praktek akuntansi tentunya tidak terlepas dari kebijakan manajemen
dalam memilih metode yang sesuai dan diperbolehkan. Kebijakan dan metode yang
dipilih dipengaruhi oleh kemampuan interpretasi standar akuntansi, dan kepentingan
manajemen sendiri. Standar akuntansi mengharuskan adanya pengungkapan
(dislosure) atas praktek dan kebijakan akuntansi yang dipilih, dan diterapkan.
Dalam proses penyajian laporan keuangan, potensial sekali terjadinya ‘asimetri
informasi’ atau aliran informasi yang tidak seimbang antara penyaji (manajemen)
dan penerima informasi (investor dan kreditor). Dalam hal ini yang memiliki
informasi lebih banyak (manajemen) “diduga” potensial memanfaatkannya informasi
yang dimiliki untuk mengambil keuntungan maksimal.
Pelaku “creative accounting” sering juga dipandang
sebagai opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya
kontrak antara pemegang saham (principal) dengan manajer sebagai pengelola
perusahaan (agent), dimana manajer bertanggung jawab memaksimalkan
kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain manajer juga mempunyai
kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri melalui
tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa studi empiris
tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha melakukan ‘creative
accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang, motivasi pajak, motivasi
penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta motivasi politis.
Berdasarkan hal tersebut maka muncullah pertanyaan:
Apakah “creative accounting” atau “earning management” legal dan etis? Menurut
Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar moral untuk menentukan
etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak merugikan
orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah yang akan
berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari
“creative accounting” atau “earning management” adalah Standar moral dan etika.
Namun bagaimana menilai prilaku manajemen dalam pelaporan keuangan?
Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah sebuah media yang diharuskan
standar akuntansi, agar manajemen dapat menjelaskan kebijakan dan praktek
akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam
laporan keuangan yaitu:
- Mandatory
disclosure (pengungkapan wajib)
- Voluntary
discolure (pengungkapan sukarela)
Tentunya jika manajemen dapat menggunakan media
disclosure ini dalam menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan
sehingga para pengguna paham dan dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan
tidak merasa dirugikan, sehingga kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan
etis.
Whistle Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang
dilaporkan ini bisa saja atasan yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus
dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi pihak
lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing menyangkut
kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain,
apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan perusahaan, paling minimal
merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
- Whistle
Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan
tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak,
loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan,
melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan
demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin
melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
- Whistle
Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak
luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat,
motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu
diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan
terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis
memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
- Etika
Dalam Akuntansi Keuangan
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang
mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi
dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan
berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Oleh karena tujuan
akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang
berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat
diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud
harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Laporan keuangan tersebut harus mampu memberikan suatu
rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan
kewajiban-kewajiban perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan
perubahan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut, yang
dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan mata uang.
Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
- Menyusun
laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan
oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan
keputusan.
- Membuat
laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan
keuangan yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian
yang jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat,
kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan
handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan
di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.
- Perilaku
Profesi Akuntan
Etika dalam akuntansi seringkali disebut sebagai suatu
hal yang klasik. Hal tersebut dikarenakan pengguna informasi akuntansi
menggunakan informasi yang penting serta membuat berbagai keputusan. Profesi
dalam akuntansi keuangan memegang rasa tanggung jawab yang tinggi kepada
publik. Tindakan akuntansi yang tidak benar, tidak hanya akan merusak bisnis,
tetapi juga merusak auditor perusahaan yang tidak mengungkapkan salah saji.
Kode etik yang kuat dan tingkat kepatuhan terhadap etika dapat menyebabkan
kepercayaan investor sehingga mengarah kepada hal yang kepastian dan merupakan
hal yang keamanan bagi para investor.
Para akuntan dan auditor dapat menghindari dilema
etika dengan memiliki pemahaman yang baik tentang pengetahuan etika. Hal
tersebut memungkinkan mereka dapat membuat pilihan yang tepat. Mungkin hal itu
tidak berdampak baik bagi perusahaan tetapi dapat menguntungkan masyarakat yang
bergantung pada akuntan atau auditor. Aturan kode etik yang ada menjadi panutan
bagi akuntan dan auditor untuk mempertahankan standar etika dan memenuhi
kewajiban mereka terhadap masyarakat profesi dan organisasi yang mereka layani.
Beberapa bagian kode yang disoroti adalah integritas dan harus jujur dengan
transaksi mereka, objektivitas dan kebebasan dari konflik kepentingan,
kebebasan auditor dalam penampilan dan kenyataan, penerimaan kewajiban dan
pengungkapan kerahasiaan informasi non luar, kompetensi serta memiliki
pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan pekerjaannya.
Kode Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
- Kredibilitas,
masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme,
diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai
jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas
Jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan,
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka
etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
- Prinsip
Etika,
- Aturan
Etika, dan
- Interpretasi
Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan
etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Prinsip Etika Profesi
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat
sukarela, Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan
peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Prinsip-prinsip berikut adalah:
Prinsip Pertama: Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral
dan professional dalam semua kegiatan yang harus dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua: Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga: Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin.
Prinsip Keempat: Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam: Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau
menggungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkan.
Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan: Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa professional
yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan hati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan
standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan
pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Kode Perilaku Profesional
Profesional adalah orang yang memiliki keahlian
tertentu dan menggunakan keahlian yang dimilikinya dan mampu mengemban tugas
yang diamanatkan oleh masyarakat. Dalam istilah umum, tugas yang diharapkan
dari seorang professional adalah mempertahankan:
- Memiliki
kompetensi dalam bidang keahlian
- Objektifitas
dalam melakukan pelayanan
- Integritas
dalam menangani klien
- Konfidensial
sehubungan dengan permasalahan klien
- Disiplin
atas anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan standar yang
diharapkan.
- Mampu
mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat
- Memiliki
moral yang baik
- Memiliki
kejujuran
Contoh Kasus Etika dalam Akuntansi Keuanagn dan
Akuntansi Manajemen:
Sembilan KAP yang Diduga Melakukan Koalisi dengan
Kliennya. Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta
pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan
laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan
kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan,
berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit
terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai
dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan
kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut
termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah
sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H &
R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan
kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada
kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles
laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,”
ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak
kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang
dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar
“human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak
disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang
dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen
Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP
telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif
untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak
ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit
sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka
memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
Analisis Kasus: Dalam kasus diatas, akuntan yang
bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.
- Kode
etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab
profesi: Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung makna bahwa akuntan
sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua
pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.Dalam
kasus ini, dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi
kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang
dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
- Kode
etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip kepentingan publik: Prinsip
kepentingan publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Dalam kasus ini,
para akuntan dianggap telah menghianati kepercayaan publik dengan
penyajian laporan keuangan yang direkayasa.
- Kode
etik yang ketiga yang dilanggar yaitu prinsip integritas: Prinsip
integritas yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan
integritas setinggi mungkin.Dalam kasus ini, sembilan KAP tersebut tidak
bersikap jujur dan berterus terang kepada masyarakat umum dengan melakukan
koalisi dengan kliennya.
- Kode
etik keempat yang dilanggar yaitu prinsip objektifitas: Prinsip
objektifitas yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.Dalam
kasus ini, sembilan KAP dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas.
Mereka telah bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan kepentingan klien
dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak,
serta bebas dari benturan kepingan pihak lain.