Jumat, 13 Mei 2016

Tugas3_SS_AHDE



MAY DAY

            May Day adalah satu peristiwa besar sejarah, sebuah memori kolektif kaum buruh. May Day diperingati untuk mengenang sebuah tragedi yang pernah menimpa kaum buruh di Chicago pada tahun 1886. Pada peristiwa itu, polisi Chicago menembaki kaum buruh dengan brutal ketika mereka sedang menggelar aksi untuk menuntut delapan jam kerja. Tidak hanya itu, beberapa pimpinan buruh yang terlibat dalam demontrasi tersebut juga ditangkap dan dihukum mati. May Day, dengan demikian, bukanlah peringatan yang bermakna biasa. May Day adalah hari berkabungnya kelas buruh, yang dalam pemaknaan selanjutnya menjadi hari untuk mengingat bahwa kelas buruh adalah kelas yang tertindas di dalam sistem kapitalisme ini.
            Penetapan 1 Mei sebagai hari buruh internasional terjadi pada tahun 1889. Keputusan ini merupakan salah satu hasil dari kongres Internasionale Kedua yang diselenggarakan pada bulan Juli tahun 1889 di Paris. Tokoh terkemuka dalam pertemuan internasional ini adalah Fredrick Engels, yang  bersama-sama dengan Marx menulis Manifesto Komunis. Sejak saat itulah, tanggal 1 Mei kemudian diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Dan selain sebagai peringatan dan penghormatan terhadap pembantaian pernah terjadi di Chicago tersebut, May Day juga sebagai upaya kelas buruh untuk menumbangkan kapitalisme.
            Di Indonesia, May Day mulai diperingati pada tahun 1920. Bahkan Indonesia tercatat sebagai negara Asia pertama yang merayakan 1 Mei sebagai hari buruh. Melalui UU Kerja No. 12 Tahun 1948, pada pasal 15 ayat 2, yang berbunyi “Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban kerja”, kaum buruh Indonesia, pada masa itu, tiap tahun selalu memperingati May Day. Ini berarti sudah sejak lebih dari 90 tahun yang lalu May Day telah diakui sebagai harinya kaum buruh di Indonesia. Tetapi pada jaman Orba, tepatnya setelah peristiwa ’65, May Day tidak pernah lagi diperingati. May Day dianggap sebagai kegiatan politik yang subversif dan berideologi komunis. Pasca runtuhnya Soeharto ’98, buruh diperbolehkan lagi untuk memperingati May Day.
            Jelas, dengan mengingat sejarahnya, May Day harus menjadi peringatan dengan karakter yang revolusioner. May Day bukanlah kenangan terhadap suatu “romantisme” yang diperingati layaknya hari raya keagamaan, hari ulang tahun, atau hari jadi sebuah pernikahan yang sarat  dengan kesenangan dan hura-hura. Lebih jauh, May Day adalah sebuah momentum untuk membangun kesadaran kelas dan memperkuat “persenjataan” politik.
            Rosa Luxemburg, seorang revolusioner Marxis, yang bersama-sama dengan Karl Liebknecht pernah memimpin pemberontakan Spartakus di Berlin, berkata: ”Ide utama brilian dari May Day adalah gerakan maju massa proletar dengan segera, aksi massa politik dari jutaan buruh yang sebelumnya dipecah-pecah oleh negara melalui parlementarisme, yang kebanyakan hanya bisa mengekspresikan kehendaknya melalui kotak suara, melalui pemilihan perwakilan mereka.”
            Tulisan Rosa memberi pengertian bahwa May Day, pada setiap tahapnya, harus terus bisa mencapai makna yang luar biasa. Dalam konteks buruh di Indonesia, peringatan May Day tahun ini harus bisa menjadi periode yang paling bergejolak dibanding sebelumnya. Sekarang adalah periode krisis ekonomi dan politik di negeri ini. May Day bisa menjadi media untuk mengumpulkan seluruh kaum buruh dengan memunculkan isu dan slogan yang sama. Terkait dengan isu kenaikan harga BBM, dan sebagai rentetan dari aksi-aksi buruh kemarin,  May Day bisa mem-blow up kebobrokan rejim SBY dan partai-partai borjuis lainnya dan memajukan slogan-slogan sosialis. Bahkan bagi Lenin, May Day adalah hari yang tepat untuk melakukan perjuangan terbuka menuju sosialisme.
            Namun, tak bisa kita pungkiri, di sana-sini telah tejadi penurunan kualitas dalam menginterpretasikan May Day. Beberapa serikat buruh yang punya basis massa besar, dalam sebuah harian surat kabar di Surabaya, menegaskan bahwa mereka akan memperingati May Day dengan acara dangdutan dan pagelaran musik. Sebagaimana dikatakan oleh salah seorang pengurus federasi serikat buruh tersebut, bahwa hal ini supaya massa buruh tidak jenuh karena sehari-hari sudah berkutat dengan pekerjan di pabrik, dan dengan cara seperti ini, buruh dapat benar-benar menikmati libur sehari mereka di hari besar buruh ini.
            Tentu pikiran di atas merupakan bentuk degenerasi yang harus segera dikritisi. May Day harus berarti perjuangan politik, bukan pagelaran budaya atau perayaan hari besar layaknya hari raya. May Day bahkan harus mampu mengilhami perjuangan buruh selanjutnya ke arah perjuangan kelas yang solid; mampu menggetarkan hati dan membuat takut kaum kapitalis; menggerakkan ‘kesadaran kelas’ kaum buruh menuju pemahaman bahwa revolusi sosialis adalah satu-satunya jalan menuju pembebasan kaum buruh.
            Hari ini dunia sedang bergejolak dan kapitalisme mulai dipertanyakan oleh ratusan juta rakyat. Fenomena okupasi “Wallstreet” adalah bukti kapitalisme telah goyah bahkan di negeri dimana paham kapitalisme sangatlah kuat. Kapitalisme telah berayun ke bawah dan semakin bergerak ke dasar. Tajamnya kontradiksi ini penting sekali untuk segera direspon. May Day adalah acara besar yang tepat untuk meresponnya, dengan memberi kesimpulan akhir yang jelas: tak ada jalan lain untuk membebaskan buruh dari penindasan kapitalisme kecuali dengan jalan revolusi sosialis!
            Di saat kapitalisme sudah memasuki krisis, reformasi sudah menemui jalan buntu. Bahkan di Indonesia ia sudah menemui jalan buntu sejak lama. Kita ingat Reformasi 1998 yang gagal. Kaum buruh sekarang sedang mencari jalan keluar dari jalan buntu reformisme ini. Setiap harinya mereka semakin tergiring ke jalan revolusioner.  Aksi-aksi buruh dalam menyikapi rencana kenaikan harga BBM kemarin telah menunjukkan hal itu. Bagi kaum buruh hari ini reformasi di bawah kapitalisme adalah cerita masa lalu. Oleh karena itu, arus reformisme seharusnya sudah tidak menemukan ruang lagi. Jika masih ada serikat buruh yang bergerak mundur, harus diwaspadai, berarti ada upaya-upaya yang kuat dari kaum reformis yang berada di serikat-serikaksiat buruh untuk mengalihkan perjuangan buruh yang mulai menapak ke arah revolusioner ini kembali ke arah normatif-ekonomik; arah sempit yang tidak bisa menawarkan jalan keluar dari kesengsaraan dan penindasan. Upaya kaum reformis akan selalu mengarah ke situ: mengubah watak May Day menjadi sekedar hari istirahat dan rekreasi, bukan sebagai hari perjuangan politik. Untuk para pemimpin serikat buruh yang reformis, May Day hanya dimaknai sebagai hari libur internasional kaum buruh.
            May Day, sekali lagi, dilihat dari kesejarahannya, merupakan peringatan atas peristiwa bersejarah guna menciptakan perjuangan yang lebih revolusioner menuju pembebasan kaum buruh dari penindasan kapitalisme. Hal ini juga berarti perjuangan kaum buruh untuk mewujudkan cita-cita sosialisme. Untuk mempertegas tujuan utama dari peringatan May Day, Rosa menulis, bahwa May Day merupakan aksi dari solidaritas internasional dan sebagai taktik perjuangan bagi perdamaian dan sosialisme.

Sumber :
- http://www.militanindonesia.org/analisa-perspektif/gerakan-buruh/8292-makna-may-day-bagi-kita.html (21.05)

Analisis :
            Pemerintah sebaiknya mencabut peraturan tolak upah muran dan menaikan upah minimum, Karena warga Negara Indonesia berhak mendapatkan kehidupan yang layak menghapus hak negosiasi, perundingan, dan kebebasan berserikat bagi buruh untuk ikut menetapkan besaran upah minimum.

Tulisan3_SS_AHDE



Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

A.     Pengertian MEA

MEA adalah sebuah agenda integrasi ekonomi negara-negara ASEAN yang bertujuan untuk menghilangkan, jika tidak, meminimalisasi hambatan-hambatan di dalam melakukan kegiatan ekonomi lintas kawasan, misalnya dalam perdagangan barang, jasa, dan investasi.
Hal ini dilakukan agar daya saing Asean meningkat serta bisa menyaingi Cina dan India untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing di wilayah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan.
Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat.

B.     Tujuan MEA

Tujuan utama MEA 2015 yang ingin menghilangkan secara signifikan hambatan-hambatan kegiatan ekonomi lintas kawasan tersebut, diimplementasikan melalui 4 pilar utama, yaitu :
·         ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi internasional (single market and production base) dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih bebas
·         ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi yang tinggi (competitive economic region), dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan, dan e-commerce;
·         ASEAN sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata (equitable economic development) dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk negara-negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam); dan
·         ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global (integration into the global economy) dengan elemen pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan, dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.

C.     MEA memberikan peluang untuk Indonesia

Bagi Indonesia, keberadaan MEA menjadi babak awal untuk mengembangkan berbagai kualitas perekonomian di kawasan Asia Tenggara dalam perkembangan pasar bebas di akhir 2015. MEA menjadi dua sisi mata uang bagi Indonesia : satu sisi menjadi kesempatan yang baik untuk menunjukkan kualitas dan kuantitas produk dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia kepada negara-negara lain dengan terbuka, tetapi pada sisi yang lain dapat menjadi boomerang untuk Indonesia apabila Indonesia tidak dapat memanfaatkannya dengan baik.
MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia.
Pada sisi investasi, kondisi ini dapat menciptakan iklim yang mendukung masuknya Foreign Direct Investment (FDI) yang dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan teknologi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan sumber daya manusia (human capital) dan akses yang lebih mudah kepada pasar dunia.

D.    Hambatan dan Risiko bagi Indonesia dengan adanya MEA

Dengan adanya perdagangan bebas, kita mampu meningkatkan ekspor akan tetapi kita juga harus waspada akan resiko kompetisi (competition risk) yang muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Indonesia sendiri.
Dari sisi investasi, Indonesia masih memiliki tingkat regulasi yang kurang mengikat sehingga dapat menimbulkan tindakan eksploitasi dalam skala besar terhadap ketersediaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan negara-negara lainnya. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung.

E.      Dampak Positif dan Signifikan Manfaat MEA Bagi Indonesia

Berlakunya perdagangan yang bebas tarif ini sudah memperlihatkan beberapa manfaat dalam kondisi ekonomi Indonesia. Tingkat kemiskinan tercatat turun dari 45% dari tahun 1990 menjadi 15,6% pada 2010, sedangkan tingkat penduduk kelas menengah naik dari 15% menjadi 37%.
Pada segi investasi, terdapat pertumbuhan sebesar USD98 miliar dari tahun 2010 menjadi USD110 miliar pada tahun 2012 dan di dalam negeri saja investasi tumbuh dari USD13,8 miliar menjadi USD19,9 miliar. Pertumbuhan GDP per kapita juga ikut meningkat dari USD965 pada tahun 1998 menjadi USD3.601 pada tahun 2011. Hal ini menunjukkan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia berkat diberlakukannya MEA.
Secara tidak langsung, MEA memang dapat meningkatkan suhu perekonomian Indonesia. Meningkatnya kompetisi dalam bidang ekonomi tentunya akan memacu para pelakunya untuk bekerja keras mengatasi dampak persaingan. Para pelaku bisnis akan lebih kreatif dan inovatif dalam upaya untuk tetap bertahan di tengah persaingan bisnis.
MEA juga dapat mendorong peningkatan ekspor dan impor dengan adanya sistem yang bebas tarif dan bebas hambatan. Peningkatan ekspor akan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar ASEAN. Juga, kebutuhan dalam negeri akan lebih mudah diperoleh dengan mudahnya pemasukan barang dari luar negeri.
Ditambah lagi, MEA juga dapat mendorong pertumbuhan investasi asing yang dapat memperkuat ketahanan modal di dalam negeri. Untuk menambah daya tarik dalam bidang investasi ini, diperlukan peran pemerintah dalam memberlakukan regulasi yang tidak membatasi ruang gerak investor asing.
Di sisi lain, pemerintah juga harus menetapkan aturan yang akan mendatangkan keuntungan bagi Indonesia dan berpihak pada kemakmuran masyarakat. Meningkatnya investasi asing artinya akan meningkatkan kemungkinan adanya investor asing yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam negeri.
Bagaimanapun, MEA akan memberikan manfaat yang maksimal bagi Indonesia apabila didukung dengan peran pemerintah sebagai pembuat kebijakan serta peran aktif dari pelaku bisnis yang ada.

Sumber :

Analisis :
Indonesia harus melihat MEA sebagai peluang yang terbuka untuk memperbaiki kualitas SDM yang ada dengan meningkatkan daya saing, menyediakan pendidikan dan kesehatan yang memadai, dan memberikan edukasi terhadap pentingnya MEA 2015.
Pemerintah Indonesia harus mampu mendorong diadakan pelatihan keterampilan karena mayoritas tenaga kerja Indonesia kurang dalam kecerdasan sikap, kemampuan berbahasa Inggris dan pengoperasian komputer.
Meskipun peran dominan dalam meningkatkan kualitas menjadi milik pemerintah, bukan berarti seluruh tanggung jawab berada di tangan pemerintah. Justru sebaliknya, perlu kesadaran bahwa efek dari MEA akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan tanggung jawab untuk berpartisipasi menjadi milik bersama. 

Jumat, 29 April 2016

TULISAN2_SS_AHDE



HUKUM ADAT DI INDONESIA
Pengertian
            Hukum adat didefinisikan sebagai suatu aturan atau kebiasaan beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut oleh sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber hukum. Ditinjau dari segi pemakaian hukum adat diartikan sebagai tingkah laku manusia maka segala sesuatu yang telah terjadi atau yang biasa terjadi di dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai suatu hukum.

Ciri-ciri hukum adat :
1. Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.

2. Hukum adat tidak disusun secara sistematis

3. Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum

4. Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.

5. Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat tidak mempunyai penjelasan secara rinci. 

Ruang lingkup hukum adat
Hukum adat juga dikenal sebagai hukum kebiasaan dimana peraturan yang ada didalamnya masih bersifat erat dengan norma dan kebiasaan setempat. Jadi ruang lingkup hukum adat hanya sebatas wilayah yang menganut adat atau kepercayaan tersebut saja. Ruang lingkup hukum adat dibatasi oleh lingkungan hukum perdata. Jika aturan yang ada hukum adat sudah diatur oleh hukum perdata maka hukum
adat tersebut tidak berlaku lagi. hukum adat merupakan salah satu kebudayaan bangsa.

Sumber hukum adat
Peraturan yang terdapat dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam masyrarakat tersebut, seperti :

a. Kebiasaan masyarakat setempat

Hukum adat bersumber pada kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, baik kebiasaan buruk maupun kebiasaan baik.

b. Kebudayan tradisional masyarakat

Hukum adat identik dengan hukum tradisional yang berasal dari kebudayaan masyarakat sebelum dibentuk peraturan perundang-undangan. Walaupun sudah ada hukum perundang-undangan tetapi masih saja masyarakat di wilayah tertentu yang masih memegang teguh hukum adat.

c. Kaidah kebudayaan asli Indonesia

Sebagian masyarakat menganggap jika warisan leluhur harus tetap dijaga dan dilestarikan. Inilah yang menjadi salah satu sumber hukum adat di Indonesia

d. Pepatah adat

Pepatah adat merupakan warisan leluhur yang sarat filosofi sehingga merupakan salah satu sumber hukum adat.

e. Dokumen atau naskah pada masa itu

Peninggalan leluhur berupa dokumen dan naskah-naskah seringkali dijadikan sebagai sumber hukum adat.

Contoh hukum adat di Indonesia :
Hukum adat Minangkabau memberlakukan bahwa wanita mendapat warisan utuh dari orangtunya sedangkan laki-laki Minangkabau bertugas merantau ke tanah orang untuk mencari harta kemudian ilmu yang mereka dapatkan di tanah rantau diamalkan di kampung halaman. Hukum adat di Papua jika seseorang mengalami kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal maka orang tersebut harus membayar ganti rugi berupa sejumlah uang dan ternak babidalam jumlah yang sangat besar.

Sumber :
Analisis :
belajar tentang budaya yang membentuk sebuah  aturan  atau hukum maka kita erat kaitan nya dengan hukum adat yang berlaku di Indonesia.  Indonesia merupakan salah satu negara didunia  yang mempunyai sejuta pesona baik dari segi alam yang luas, budaya yang bermacam-macam maupun karakter ristik nya yang beragam. Semuanya itu merupakan cermin dari sebuah kesatu Indonesia. Jika kita melihat banyaknya kerajaan di indonesia pada zaman dahulu itu merupakan sebuah peningalan para nenek moyang  kita salah satunya yang mereka tingalkan yaitu kebiasaan  adat   yang tidak bisa terlepas dari dari regenerasi mereka. Samapai sekarang ada tersebut masih berlaku dan sampai bisa di gunakan sebagai salah satu sumber hukum nasional yang menjadicikal bakal indonesia ke depan.

TUGAS2_SS_AHDE



PERSEROAN TERBATAS (PT)
Pengertian
             Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

            Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

            Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Mekanisme Pendirian PT
            Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

            Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

            Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

            Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Undang-undang yang mengatur perseroan terbatas
            Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) sampai dengan 15 Agustus 2007, UUPT tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD   Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya(terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.

•1. Kepemilikan
Komentar PIHI:
Tidak ada perubahan dalam hal kepemilikan baik oleh swasta maupun oleh negara.
•2. Pengesahan
Undang-undang Perseroan Terbatas Lama:
Pasal 9
•(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) para pendiri bersama-sama atau kuasanya, mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan Akta Pendirian perseroan.
Undang-undang Perseroan Terbatas Baru:
Pasal 9
•(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:
•a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
•b. jangka waktu berdirinya Perseroan;
•c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
•d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
•e. alamat lengkap Perseroan.
•(2) Pengisian format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan.
•3. Modal dan Saham
Undang-undang Perseroan Terbatas Lama:
Pasal 25
Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Undang-undang Perseroan Terbatas Baru:
Pasal 32
•(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Komentar PIHI :
Modal dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
4. Penyelenggaraan RUPS
Undang-undang Perseroan Terbatas Lama:
Pasal 64
(1) RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
(2) Tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Perseroan Terbatas Baru:
Pasal 77
•(1) Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
Komentar PIHI:
Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
•5. Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility – CSR)
Undang-undang Perseroan Terbatas Lama:
Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang Tanggung jawab Sosial (CSR).
Undang-undang Perseroan Terbatas Baru:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Pasal 66
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya:
c. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pasal 74
•(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
•(2) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
•(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
•(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Komentar PIHI:
Dalam Undang-Undang ini ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR). Apabila tidak melaksanakan Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan.
Kewajiban CSR hanya dikenakan pada perusahaan yang bergerak dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam karena adanya pertimbangan saat penyusunan UUPT baru tersebut, terjadi protes dari asosiasi pengusaha karena ada penilaian CSR bakal menambah beban perusahaan karena menjadi biaya tambahan baru.
6. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan
Undang-undang Perseroan Terbatas Lama:
Pemisahan tidak diatur
Undang-undang Perseroan Terbatas Baru:
Pasal 1
•12. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih.
pasal 135
•(1) Pemisahan dapat dilakukan dengan cara:
•a. Pemisahan murni; atau
•b. Pemisahan tidak murni
•(2) Pemisahan murni sebgaimana dimaksud ayat (1) huruf a mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan Perseroan yang melakukan pemisahan usaha tersebut berakhir karena hukum.
•(3) Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.
Komentar PIHI:
Pemisahan adalah hal baru yang diatur dalam undang-undang PT baru dimana dalam undang-undang PT lama tidak diatur mengenai pemisahan. Pemisahan dapat dilakukan dengan cara pemisahan murni dan tidak murni.
7. Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya status badan hukum Perseroan
Undang-undang Perseroan Terbatas Lama:
Pasal 114
Perseroan bubar karena:
a. keputusan RUPS;
b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir;
c. penetapan Pengadilan.
Undang-undang Perseroan Terbatas Baru
Pasal 142
(1) Pembubaran Perseroan terjadi:
•a. berdasarkan keputusan RUPS;
•b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
•c. berdasarkan penetapan pengadilan;
•d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
•e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
•f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar PIHI:
Alasan Perseroan bubar selain ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 UU PT telah ditambahkan 2 (dua) alasan yang berhubungan dengan UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau alasan karena “dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
8. Direksi dan Komisaris
Undang-undang Perseroan Terbatas Baru
Pasal 97
(3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
(6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.
Pasal 114
(3) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri.
Pasal 120
Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan.
Komentar PIHI:
Tugas serta tanggung jawab direksi dan komisaris perseroan dipertegas dalam UU PT yang baru.. Aturan yang lebih ketat tentang tanggung jawab direksi dan komisaris ini, ditujukan supaya jelas prosedur yang harus dilakukan keduanya apabila menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Dalam UU yang baru ini juga diperkenalkan adanya komisaris utusan. Perusahaan dapat mengatur komisaris utusan di dalam anggaran dasar masing-masing.

Sumber :

Analisis :
suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi Perseroan terbatas, yang diantaranya seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham.