Rabu, 22 Juni 2016

TUGAS4_SS_AHDE



PERUSAHAAN LEASING
Pengertian Leasing adalah suatu bangunan hukum yang tidak lain merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional yang disebut dengan sewa menyewa (lease). Dikatakan konvensional karena ternyata sewa menyewa itu merupakan bangunan tua dan suda h lama sekali ada dalam sejarah peradaban umat manusia. Pranata  hukum sewa menyewa yang dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah, paling tidak sudah sejak lebih kurang 4500 tahun sebelum masehi, yakni sewa menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang Sumeria. (Munir Fuady, Op. Cit. hal. 12. )
Kata  leasing  berasal dari  bahasa  Inggris yaitu  kata  lease  yang  berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal  tahun  1970-an  dan  baru  diatur  untuk  pertama  kali dalam  peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak   tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri suda h ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam   bentuk   penyediaan   atau   menyewakan   barang-barang   modal   untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut : Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta : Salemba Empat, 2006), hal.190. 
·         pembiyaan perusahaan
·         pembayaran sewa dilakukan secara berkala 
·         penyediaan barang-barang modal
·         disertai dengan hak pilih atau hak opsi 
·         adanya nilai sisa yang disepakati.

Fungsi Leasing
Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber pembiayaan  jangka menengah  (dari  satu  tahun  sampai  lima  tahun). Ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu metode  baru  untuk  memperoleh  barang  modal  dan  menambah  modal kerja. Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing namun demikian praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mampunyai pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun 1971 telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974, tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
Menurut Surat Keputusan Bersama di atas, yang dimaksud dengan leasing adalah :
“Setiap   kegiatan  pembiayaan  perusahaan   dalam   bentuk   penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang- barang modal   yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”.
Sebelum memulai kegiatan usaha di bidang leasing ini, maka antara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan (lessor dan lesse) harus terlebih dahulu membuat  kontrak  leasing.  Dengan  demikian dalam  usaha  leasing  tentunya terdapat beberapa pihak yang bersangkutan dalam perjanjian leasing yang terdiri dari : Mangasa Sinurat dan Jane Erawati, Aspek Hukum Dalam Ekonomi, ( Medan : Universitas HKBP Nommensen, 2008 ), hal.136. 
1.      Pihak yang disebut lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang, dapat terdiri dari perusahaan. Pihak penyewa ini disebut juga sebagai investor.
2.      Pihak  yang  disebut  dengan  lesse,  yaitu  pihak  yang  menikmati  barang tersebut dengan membayar sewa guna usaha  yang mempunyai hak opsi.
3.      Pihak yang disebut dengan lender atau disebut juga debt-holders atau loan participants dalam transaksi leasing. Mereka umumya terdiri dari bank, insurance company, trust dan yayasan.
4.      Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan (manufacturer) yang  berada  di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.
Apabila seorang pengusaha tidak mempunyai modal atau hanya memiliki modal terbatas tetapi ingin mendirikan pabrik, pengusaha tersebut dapat memperolehnya dengan   cara leasing, misalnya pengusaha tersebut hanya mempunyai tanah dan bangunan, maka untuk membeli mesinnya, pengusaha tersebut  dapat  melakukannya  dengan  cara  leasing  atau  menyewa  dari  suatu leasing company, karena leasing company merupakan salah satu sumber dana bagi pengusaha  yang  membutuhkan barang  modal,  selama  jangka  waktu  tertentu dengan membayar sewa.
Dengan leasing pengusaha dapat memperoleh barang modal dengan sewa beli yang dapat diangsur setiap bulan atau setiap triwulan kepada lessor. Usaha pembiayaan melalui leasing ini dapat diperoleh dalam waktu yang cepat. Bagi perusahaan yang modalnya lemah, dengan adanya perjanjian leasing akan memberikan kesempatan pada perusahaan tersebut untuk berkembang dan dapat memiliki barang modal yang dibutuhkan perusahaan yang bersangkutan.
Antara lesse dan lessor di dalam perjanjian leasing dapat mengadakan kesepakatan dalam hal menetapkan besar dan banyaknya anggsuran sesuai dengan kemampuan lesse. Dalam hal kredit besar dan banyaknya angsuran ditentukan oleh kreditor berdasarkan dari analisis bank.
Dalam  hukum  perdata,  ada  tiga  bentuk  ikatan  yang  mirip  satu  sama lainnya, namun berlainan dalam hukumnya yaitu sewa guna usaha (leasing), sewa  beli dan jual beli secara angsuran.Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, ( Jakarta : PT Rineka Cipta,2003), hal.109.   Baik perjanjian sewa beli maupun jual beli dengan angsuran ketentuannya belum diatur dalam KUHPerdata. Maka dengan keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tanggal 1 Februari 1980 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (hire purchase), jual beli dengan angsuran (kredit sale) dan sewa (renting), diberikan defenisi-defenisi sebagai berikut:
Sewa beli (hire purchase) adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta  hak  milik atas barang  tersebut   baru  beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya lunas dibayar pembeli kepada penjual.
Jual  beli  secara  angsuran (kredit sale) adalah adalah  jual  beli dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran  barang  yang  dilakukan oleh pembeli  dalam  beberapa  kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan penjual kepada pembeli.
Persamaan  antara  perjanjian  leasing  dengan  kedua  perjanjian  di  atas adalah bahwa pada perjanjian leasing, lesse membayar imbalan jasa kepada lessor dalam waktu  tertentu. Sedangkan pada  perjanjian sewa beli dengan angsuran, pembeli membayar angsuran kepada penjual dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. Richrard Burton Simatupang, Op.Cit, hal. 110
Untuk mengetahui bagaimana mekanisme penggunaan lembaga leasing, secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut : Eddy P. Soekadi, Mekanisme Leasing, ( Jakarta : Ghalia Indonesia, 1987), hal.153. 
·         Lesse   bebas   memilih   dan   menentuka n   peralatan   yang   dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dibutuhkan.
·         Setelah lesse mengisi formulir permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap.
·         Lessor  mengevaluasi  kelayakan  kredit  dan  memutuskan  untuk memberikan fasilitas lesse dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sewa lesse), maka kontrak lease dapat ditandatangani. 
·         Pada saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak  asuransi untuk peralatan yang lesse dengan perusahaan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui oleh lessor seperti yang tercantum pada kontrak lease.
·         Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
·         Supplier dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan  dan memelihara  kondisi    peralatan  tersebut,  supplier akan menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
·         Lease menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
·         Supplier menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor
·         Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier
·         Lesse  membayar  sewa  lease  secara  periodik  sesuai  dengan  jadwal pembayaran yang telah ditentukan kontrak leasing.
Secara  umum  A.C.Goudsmit  dan    J.A.M.P.  Keijser,  ciri-ciri  leasing adalah sebagai berikut: Zaeni Ashadiye, Op.Cit, hal.103 
1.      Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
2.      Biasanya ada  hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang  dilease  tersebut. Inilah  perbedaan  pokok  dengan  sewa  menyewa biasa.  Sebelumnya  dapat  dikatakan  bahwa masa  leasing  dalam  suatu finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
3.      Hak  milik  benda  yang  di-lease  ada  pada  lessor.  Hal ini menimbulkan dampak  tertentu antara  lain  yang  penting  adalah  di  bidang  akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
4.      Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda  yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda mesin yang  hanya dapat digunakan untuk  berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan kendaraan bermotor.

Contoh Perusahaan Leasing
IFSA APPI
Pernyataan Visi
·         Mempersatukan, membina dan memberikan pelayanan kepada anggota untuk memajukan/mengembangkan usaha jasa pembiayaan sesuai dengan wewenang yang dimiliki dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia.
·         Meningkatkan kerjasama, pertukaran informasi dan menumbuhkan sikap kebersamaan diantara para anggota Asosiasi maupun dengan pemerintah atau pihak ketiga lainnya, sehingga tercipta hubungan yang baik dan harmonis.
·         Memajukan/meningkatkan peranan Lembaga Pembiayaan sebagai salah satu alternatif pembiayaan di Indonesia serta memberikan sumbangsih bagi kemajuan perekonomian nasional.
·         Memberikan pendapat maupun saran kepada Pemerintah dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif bagi industri usaha jasa pembiayaan di Indonesia dan memperjuangkan kepentingan bersama para anggotanya.
·         Mewakili perusahaan-perusahaan pembiayaan di Indonesia dalam kepentingan pembahasan perkembangan industri pembiayaan baik di dalam maupun di luar negeri.
Pernyataan Misi
·         Menjadikan ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA sebagai wadah utama untuk bertukar pikiran dan informasi, serta mengumpulkan, mengadakan penelitian dan mengolah bahan-bahan keterangan yang berhubungan dengan masalah-masalah mengenai Lembaga Pembiayaan dalam arti seluas-luasnya.
·         Menampung dan membahas masalah-masalah yang dihadapi para anggota dalam bidang pembiayaan dan bilamana perlu menyampaikan pendapatnya kepada Instansi Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dan/atau lembaga-lembaga lain yang berwenang.
·         Memberikan penerangan, saran, pendidikan, latihan, dan bimbingan serta pelayanan kepada para anggota, guna meningkatkan kemampuan dan ketrampilan sumber daya manusia para anggota untuk memenuhi tenaga profesional yang dibutuhkan.
·         Membentuk komite-komite yang dianggap perlu baik ditingkat pusat maupun daerah dalam rangka melancarkan kegiatan/aktivitas ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA.
·         Menggalang kerjasama dan hubungan baik dengan Instansi/Badan/Lembaga Pemerintah dan Swasta, baik di dalam maupun di luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA, serta dengan cara yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
·         Melakukan usaha-usaha lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA.

Sumber :
http://www.ifsa.or.id/vision (22/06/2016 21.29 WIB)
Analisis :
Sewa guna usaha (Bahasa Inggris: leasing) atau sering disingkat SGU adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali. Sepanjang perjanjian SGU, hak milik atas barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.

Jumat, 13 Mei 2016

Tugas3_SS_AHDE



MAY DAY

            May Day adalah satu peristiwa besar sejarah, sebuah memori kolektif kaum buruh. May Day diperingati untuk mengenang sebuah tragedi yang pernah menimpa kaum buruh di Chicago pada tahun 1886. Pada peristiwa itu, polisi Chicago menembaki kaum buruh dengan brutal ketika mereka sedang menggelar aksi untuk menuntut delapan jam kerja. Tidak hanya itu, beberapa pimpinan buruh yang terlibat dalam demontrasi tersebut juga ditangkap dan dihukum mati. May Day, dengan demikian, bukanlah peringatan yang bermakna biasa. May Day adalah hari berkabungnya kelas buruh, yang dalam pemaknaan selanjutnya menjadi hari untuk mengingat bahwa kelas buruh adalah kelas yang tertindas di dalam sistem kapitalisme ini.
            Penetapan 1 Mei sebagai hari buruh internasional terjadi pada tahun 1889. Keputusan ini merupakan salah satu hasil dari kongres Internasionale Kedua yang diselenggarakan pada bulan Juli tahun 1889 di Paris. Tokoh terkemuka dalam pertemuan internasional ini adalah Fredrick Engels, yang  bersama-sama dengan Marx menulis Manifesto Komunis. Sejak saat itulah, tanggal 1 Mei kemudian diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Dan selain sebagai peringatan dan penghormatan terhadap pembantaian pernah terjadi di Chicago tersebut, May Day juga sebagai upaya kelas buruh untuk menumbangkan kapitalisme.
            Di Indonesia, May Day mulai diperingati pada tahun 1920. Bahkan Indonesia tercatat sebagai negara Asia pertama yang merayakan 1 Mei sebagai hari buruh. Melalui UU Kerja No. 12 Tahun 1948, pada pasal 15 ayat 2, yang berbunyi “Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban kerja”, kaum buruh Indonesia, pada masa itu, tiap tahun selalu memperingati May Day. Ini berarti sudah sejak lebih dari 90 tahun yang lalu May Day telah diakui sebagai harinya kaum buruh di Indonesia. Tetapi pada jaman Orba, tepatnya setelah peristiwa ’65, May Day tidak pernah lagi diperingati. May Day dianggap sebagai kegiatan politik yang subversif dan berideologi komunis. Pasca runtuhnya Soeharto ’98, buruh diperbolehkan lagi untuk memperingati May Day.
            Jelas, dengan mengingat sejarahnya, May Day harus menjadi peringatan dengan karakter yang revolusioner. May Day bukanlah kenangan terhadap suatu “romantisme” yang diperingati layaknya hari raya keagamaan, hari ulang tahun, atau hari jadi sebuah pernikahan yang sarat  dengan kesenangan dan hura-hura. Lebih jauh, May Day adalah sebuah momentum untuk membangun kesadaran kelas dan memperkuat “persenjataan” politik.
            Rosa Luxemburg, seorang revolusioner Marxis, yang bersama-sama dengan Karl Liebknecht pernah memimpin pemberontakan Spartakus di Berlin, berkata: ”Ide utama brilian dari May Day adalah gerakan maju massa proletar dengan segera, aksi massa politik dari jutaan buruh yang sebelumnya dipecah-pecah oleh negara melalui parlementarisme, yang kebanyakan hanya bisa mengekspresikan kehendaknya melalui kotak suara, melalui pemilihan perwakilan mereka.”
            Tulisan Rosa memberi pengertian bahwa May Day, pada setiap tahapnya, harus terus bisa mencapai makna yang luar biasa. Dalam konteks buruh di Indonesia, peringatan May Day tahun ini harus bisa menjadi periode yang paling bergejolak dibanding sebelumnya. Sekarang adalah periode krisis ekonomi dan politik di negeri ini. May Day bisa menjadi media untuk mengumpulkan seluruh kaum buruh dengan memunculkan isu dan slogan yang sama. Terkait dengan isu kenaikan harga BBM, dan sebagai rentetan dari aksi-aksi buruh kemarin,  May Day bisa mem-blow up kebobrokan rejim SBY dan partai-partai borjuis lainnya dan memajukan slogan-slogan sosialis. Bahkan bagi Lenin, May Day adalah hari yang tepat untuk melakukan perjuangan terbuka menuju sosialisme.
            Namun, tak bisa kita pungkiri, di sana-sini telah tejadi penurunan kualitas dalam menginterpretasikan May Day. Beberapa serikat buruh yang punya basis massa besar, dalam sebuah harian surat kabar di Surabaya, menegaskan bahwa mereka akan memperingati May Day dengan acara dangdutan dan pagelaran musik. Sebagaimana dikatakan oleh salah seorang pengurus federasi serikat buruh tersebut, bahwa hal ini supaya massa buruh tidak jenuh karena sehari-hari sudah berkutat dengan pekerjan di pabrik, dan dengan cara seperti ini, buruh dapat benar-benar menikmati libur sehari mereka di hari besar buruh ini.
            Tentu pikiran di atas merupakan bentuk degenerasi yang harus segera dikritisi. May Day harus berarti perjuangan politik, bukan pagelaran budaya atau perayaan hari besar layaknya hari raya. May Day bahkan harus mampu mengilhami perjuangan buruh selanjutnya ke arah perjuangan kelas yang solid; mampu menggetarkan hati dan membuat takut kaum kapitalis; menggerakkan ‘kesadaran kelas’ kaum buruh menuju pemahaman bahwa revolusi sosialis adalah satu-satunya jalan menuju pembebasan kaum buruh.
            Hari ini dunia sedang bergejolak dan kapitalisme mulai dipertanyakan oleh ratusan juta rakyat. Fenomena okupasi “Wallstreet” adalah bukti kapitalisme telah goyah bahkan di negeri dimana paham kapitalisme sangatlah kuat. Kapitalisme telah berayun ke bawah dan semakin bergerak ke dasar. Tajamnya kontradiksi ini penting sekali untuk segera direspon. May Day adalah acara besar yang tepat untuk meresponnya, dengan memberi kesimpulan akhir yang jelas: tak ada jalan lain untuk membebaskan buruh dari penindasan kapitalisme kecuali dengan jalan revolusi sosialis!
            Di saat kapitalisme sudah memasuki krisis, reformasi sudah menemui jalan buntu. Bahkan di Indonesia ia sudah menemui jalan buntu sejak lama. Kita ingat Reformasi 1998 yang gagal. Kaum buruh sekarang sedang mencari jalan keluar dari jalan buntu reformisme ini. Setiap harinya mereka semakin tergiring ke jalan revolusioner.  Aksi-aksi buruh dalam menyikapi rencana kenaikan harga BBM kemarin telah menunjukkan hal itu. Bagi kaum buruh hari ini reformasi di bawah kapitalisme adalah cerita masa lalu. Oleh karena itu, arus reformisme seharusnya sudah tidak menemukan ruang lagi. Jika masih ada serikat buruh yang bergerak mundur, harus diwaspadai, berarti ada upaya-upaya yang kuat dari kaum reformis yang berada di serikat-serikaksiat buruh untuk mengalihkan perjuangan buruh yang mulai menapak ke arah revolusioner ini kembali ke arah normatif-ekonomik; arah sempit yang tidak bisa menawarkan jalan keluar dari kesengsaraan dan penindasan. Upaya kaum reformis akan selalu mengarah ke situ: mengubah watak May Day menjadi sekedar hari istirahat dan rekreasi, bukan sebagai hari perjuangan politik. Untuk para pemimpin serikat buruh yang reformis, May Day hanya dimaknai sebagai hari libur internasional kaum buruh.
            May Day, sekali lagi, dilihat dari kesejarahannya, merupakan peringatan atas peristiwa bersejarah guna menciptakan perjuangan yang lebih revolusioner menuju pembebasan kaum buruh dari penindasan kapitalisme. Hal ini juga berarti perjuangan kaum buruh untuk mewujudkan cita-cita sosialisme. Untuk mempertegas tujuan utama dari peringatan May Day, Rosa menulis, bahwa May Day merupakan aksi dari solidaritas internasional dan sebagai taktik perjuangan bagi perdamaian dan sosialisme.

Sumber :
- http://www.militanindonesia.org/analisa-perspektif/gerakan-buruh/8292-makna-may-day-bagi-kita.html (21.05)

Analisis :
            Pemerintah sebaiknya mencabut peraturan tolak upah muran dan menaikan upah minimum, Karena warga Negara Indonesia berhak mendapatkan kehidupan yang layak menghapus hak negosiasi, perundingan, dan kebebasan berserikat bagi buruh untuk ikut menetapkan besaran upah minimum.