KODE
PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut.
Etika
secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai
moral. Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita
memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan etika
dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum
dimasukkan ke dalam undang-undang.
Perilaku
etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan
berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga
sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada
suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan
bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku
etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme
didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang
membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional.
Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku
etika bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari :
Prinsip – prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi atas Peraturan Etika dan
Kaidah Etika.
Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
- Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan
tindak – tanduk dan perilaku ideal.
- Aturan
Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Enam
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
- Tanggung
jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota
harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh
keluarga.
- Kepentingan
publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara
yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
- Integritas:
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas
tinggi.
- Objektivitas
dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari
konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
- Kecermatan
dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik
profesi.
- Lingkup
dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip
prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang
akan diberikan.
ATURAN DAN INTEPRETASI ETIKA
Aturan Etika :
- Independensi,
Integritas, dan Obyektifitas
- Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggungjawab
kepada Klien
- Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofes
- Tanggung
jawab dan praktik lain
Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar
etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma,
dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam
bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas
group. Tidak ada etika yang universal.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan
dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan
ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional
dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam
suasana pluralisme.
Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
- Kebutuhan
individu
- Tidak
ada pedoman
- Perilaku
dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi
- Lingkungan
yang tidak etis
- Perilaku
dari komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami
sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar,
merugikan hak pihak lain.
Jenis – Jenis Etika
- Etika
umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
- Etika
khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Tiga Prinsip Dasar Perilaku Yang Etis
- Hindari
pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu
ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
- Pusatkan
perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa
reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka
pendek.
- Bersiaplah
menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis.
Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada
etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
AKUNTANSI
Akuntansi
adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang
akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat
keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan,
organisasi,
dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan
menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal
sebagai "bahasa bisnis". Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu
laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer,
pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham,
kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini
dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari
akuntansi di mana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi,
diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu
yang terkait tetapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses di mana
pemeriksa independen memeriksa laporan
keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini
- yang masuk akal tetapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan
kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
KASUS
KODE
PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut.
Etika
secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai
moral. Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita
memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan etika
dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum
dimasukkan ke dalam undang-undang.
Perilaku
etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan
berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga
sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada
suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan
bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku
etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme
didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang
membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional.
Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku
etika bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari :
Prinsip – prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi atas Peraturan Etika dan
Kaidah Etika.
Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
- Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan
tindak – tanduk dan perilaku ideal.
- Aturan
Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Enam
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
- Tanggung
jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota
harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh
keluarga.
- Kepentingan
publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara
yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
- Integritas:
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas
tinggi.
- Objektivitas
dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari
konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
- Kecermatan
dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik
profesi.
- Lingkup
dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip
prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang
akan diberikan.
ATURAN DAN INTEPRETASI ETIKA
Aturan Etika :
- Independensi,
Integritas, dan Obyektifitas
- Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggungjawab
kepada Klien
- Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofes
- Tanggung
jawab dan praktik lain
Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar
etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma,
dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam
bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas
group. Tidak ada etika yang universal.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan
dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan
ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional
dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam
suasana pluralisme.
Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
- Kebutuhan
individu
- Tidak
ada pedoman
- Perilaku
dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi
- Lingkungan
yang tidak etis
- Perilaku
dari komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami
sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar,
merugikan hak pihak lain.
Jenis – Jenis Etika
- Etika
umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
- Etika
khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Tiga Prinsip Dasar Perilaku Yang Etis
- Hindari
pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu
ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
- Pusatkan
perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa
reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka
pendek.
- Bersiaplah
menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis.
Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada
etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
AKUNTANSI
Akuntansi
adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang
akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat
keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan,
organisasi,
dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan
menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal
sebagai "bahasa bisnis". Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu
laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer,
pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham,
kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini
dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari
akuntansi di mana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi,
diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu
yang terkait tetapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses di mana
pemeriksa independen memeriksa laporan
keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini
- yang masuk akal tetapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan
kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
KASUS
Kasus ini terjadi sekitar tahun
2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK
yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic
pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara,
amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan,
badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan
penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada
sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa
laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata
laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat
inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena
dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman
Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan
auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap
upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar
pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan
kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman
telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa
Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah
melanggar kode etik akuntan.
Sumber
:
SOLUSI
Dalam konteks kasus Mulyana W
Kusuma, dapat dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga
(auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak
etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau
pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana
terjadi pada kasus Mulyana W Kusuma, walaupun dengan tujuan ‘mulia’, yaitu
untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU. Dari sudut
pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan
menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga
tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah
satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
Dari sisi independensi dan
objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar pada prinsip
hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya.
Sebagai seorang auditor BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan standar
teknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat,
objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU
dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan
prosedur yang juga telah diatur dalam profesi akuntan, pasti akan terungkap
hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi.
Tampak sekali bahwa auditor BPK
tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk
mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak
etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan.
Dalam kasus ini kembali lagi kepada
tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK
harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah
dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola
berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel,
dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri
ini.
Sumber
:
Sumber
:
SOLUSI
Dalam konteks kasus Mulyana W
Kusuma, dapat dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga
(auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak
etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau
pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana
terjadi pada kasus Mulyana W Kusuma, walaupun dengan tujuan ‘mulia’, yaitu
untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU. Dari sudut
pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan
menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga
tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah
satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
Dari sisi independensi dan
objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar pada prinsip
hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya.
Sebagai seorang auditor BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan standar
teknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat,
objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU
dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan
prosedur yang juga telah diatur dalam profesi akuntan, pasti akan terungkap
hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi.
Tampak sekali bahwa auditor BPK
tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk
mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak
etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan.
Dalam kasus ini kembali lagi kepada
tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK
harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah
dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola
berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel,
dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri
ini.
Sumber
: