ETIKA DALAM KANTOR AKUNTANSI PUBLIK
Etika
adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu
pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan
hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku
serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun
pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya
keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan
tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di
masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk
lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan
ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula
kasus-kasus penting di luar negeri.
1. Etika
Bisnis Dalam Akuntan Publik
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi
bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek
profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan
istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI )
ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan
jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan
Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP karena
akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan review serta
jasa akuntansi.
Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional
karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti
lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana
akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa
seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum
terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi
profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan
kegiatannya.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu
sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007).
Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki
oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut:
- Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
- Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
- Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
- Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai
Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial
dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan
untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman
yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan
sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba mengikuti aturan
main bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan
dan kecurangan. Pada struktur utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas untuk
memenuhi kepentingan sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap
individu memiliki cara tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan
satu sama lain. Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
selama tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis
lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,
bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan
lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut
akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan
Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan
atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi
akuntansi kedalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam
berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat tetap bersaing
dalam iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini, tindakan-tindakan
yang diambil tersebut justru membuat profesi berada dalam kondisi yang
membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun disisi lain,
akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada
serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap objektif , jujur,
adil, tepat, independen, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
Motivasi untuk berperilaku etis adalah sangat penting.
Hal ini dikarenakan, dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi antara
lain; (1) Keuntungan jangka panjang bagi perusahaan; (2) Integritas personal
dan kepuasan bagi orang yang terlibat dalam bisnis tersebut; (3) Kejujuran dan
loyalitas karyawan; (4) Confidence dan kepuasan pelanggan. Ide ini relevan pada
situasi konsumen menyadari perilaku etis dan tanggung jawab sosial perusahaan
kepada masyarakat. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial.
Hal ini bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan
suatu perusahaan tersebut. Perusahaan yang berorientasi pada keuntungan jangka
pendek, maka Perusahaan tersebut cenderung kurang memperhatikan masalah etika
dan integritas.
4. Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor
Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya
untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan
perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi
para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
- Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
- Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
- Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh
sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer
Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen
Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan
BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik
diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan
etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode
etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya
melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun
demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap
ada.
5. Peer Review
Review sejawat (peer review) atau review mutu
merupakan tinjauan yang dilakukan oleh akuntan publik tehadap sistem
pengendalian mutu KAP lain. Tujuan review mutu adalah untuk menilai apakah KAP
tersebut telah memiliki kebijakan dan prosedur yang layak untuk melaksanakan 9
elemen pengendalian mutu dan apakah KAP tersebut telah melaksanakannya dengan
baik.
KAP yang menjadi anggota Forum Akuntan Pasar Modal
harus di review sekurang-kurangnya 3 kali setahun. Umumnya, review dilakukan
oleh KAP yang ditunjuk oleh KAP yang bersangkutan. Untuk sementara ini sebagian
besar review mutu dilakukan oleh BPKP, baik terhadap KAP pasar midal maupun
bukan.
Review mutu bermanfaat bagi profesi maupun bagi
perusahaan itu sendiri. Dengan membantu perusahaan lain untuk memenuhi standar
pengendalian mutu, profesi akan memperoleh keuntungan dari peningkatan kinerja
dan audit yang bermutu tinggi. Perusahaan yang di review pun dapat memperoleh
keuntungan apabila mampu meningkatkan sistem kerja mereka menjadi lebih baik
sehingga reputasi dan efektifitas meningkat dan mengurangi kemungkinan mendapat
tuntutan hukum. Tentu saja review mutu ini membutuhkan biaya. Tetapi, selalu
ada timbal balik antara biaya dan keuntungan.
Contoh Kasus
Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik)
Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang
terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan,
Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa (27/3), menerangkan sanksi pembekuan
dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu pelanggaran atas SPAP (Standar
Profesional Akuntan Publik).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan
pemeriksaan audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31
December 2004 yang dijalankan oleh Petrus. Dan selain itu Petrus juga melakukan
pelanggaran terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan
audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana
serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.
Sumber :
- https://rajadariusputra.wordpress.com/2016/11/30/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika
profesi-tugas-3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar