Kamis, 06 November 2014

BADAN USAHA

BADAN USAHA

Factor-faktor yang menjadi pertimbangan untuk memilih bentuk badan usaha yang akan didirikan


a. Modal yang diperlukan
Apabila badan usaha yang akan didirikan memerlukan modal yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan. Sebaliknya, apabila badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Pada badan usaha berbentuk PT Anda dapat memperoleh modal dengan menjual saham kepada pihak lain.

b. Bidang usaha/kegiatannya
Apabila badan usaha yang akan didirikan berfokus pada kegiatan bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan didirikan bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT

c. Tingkat risiko yang dihadapi
Apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.

d. Undang-undang dan peraturan pemerintah
Penentuan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemeritah.

e. Cara pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT.

Mengapa orang cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk perseroan terbatas (PT)?
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikkan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilik perusahaan dan karena perusahaan perseorangan, ialah Bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik. Pemilik dari suatu kepemilikan perseorangan disebut pemilik tunggal. Keuntungan yang didapatkan akan dianggap sebagai laba pribadi pemiliknya dan menjadi subyek pajak penghasilan pribadi.
beberapa ciri-ciri perusahaan perseorangan , yaitu :
1.      Pemilik harus bersedia menerima tanggungjawab atas kinerja perusahaan secara penuh
2.      Pemilik harus bersedia bekerja dengan waktu yang fleksibel
3.      Karena besarnya tanggungjawab, pemilik harus selalu memonitor secara langsung setiap perkembangan perusahaannya
4.      Banyak pemilik perseorangan yang telah berhasil karena latar belakang pernah bekerja pada bidangnya. Pengalaman banyak dijadikan acuan penting dalam manajerial, mamahami   persaingan, dan perilaku konsumen.

 beberapa kerugian perusahaan perseorangan , yaitu :
1.       Pemilik tunggal menanggung seluruh kerugian . Konsekuensi dari penerima keuntungan tunggal, maka kerugianpun harus ditanggung sendiri.
2.      Subjek kewajiban yang tidak terbatas ( unlimited liability ) . Tidak ada batasan hutang yang  menjadi tanggungjawab pemiliknya. Jika menghadapi tuntutan hukum maka ia bertanggungjawab penuh atas semua keputusan perusahaan.
3.      Dana cenderung terbatas . Biasanya kesulitan untuk investasi pada perusahaan skala besar.
hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan-tindakan bisnis maupun hukum terlepas dari para pemegang sahamnya. Pemilik perusahaannya adalah para pemegang sahamnya, karena pemegang saham terlepas dari entitas hukumnya maka kewajibannyannya terbatas artinya tidak dianggap bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan perusahan. Kerugian yang ditanggung juga maksimal sebesar modal yang disetorkannya. Untuk mendirikan PT seorang atau kelompok harus membuat akta pendirian ( charter ) yang disahkan oleh Notaris dan dicatatkan dalam lembaran berita negara melalui Departemen Hukum dan HAM.

beberapa kelebihan dari usaha perseroan terbatas (PT),yaitu :
1.       Kewajiban terbatas .Resiko yang ditanggung oleh pemilik terbatas pada modal yang diinvestasikan.
2.      Akses pendanaan , Perseroan dapat dengan mudah memperoleh pendanaan dengan menerbitkan saham baru, shg memberikan fleksibilitas untuk mengmbangkan usaha baru dalam skala besar.
3.      Perpindahan kepemilikan dengan mudah, Investor akan dengan mudah membeli atau menjual saham dengan cepat melalui Pasar Modal dengan dibantu pialang secara online
Dapat disimpulkan bahwa mengapa banyak orang yang cenderung berubah bentuk dari perusahaan perseorangan ke bentuk usaha perseorangan terbatas (PT) karena banyak orang yang menilai sisi positif dari perseorangan terbatas lebih banyak dari pada perusahaan perseorangan dan kerugian yang akan dialami oleh perusahaan perseorangan lebih besar dari pada perseorangan terbatas belum lagi apabila ia membentuk perusahaan perseorang ia harus memikirkan produk apa yang harus ia jual agar menghasilkan banyak keuntungan, biaya, membayar karyawan, pajak serta kerugiannya ia harus menahannya sendiri oleh karena itu banyak orang lebih memilih dalam bentuk usaha perseorangan terbata karena ia tidak harus memikirkan hal-hal yang membuatnya harus menahan semua kerugian yang terjadi.

Mengapa bentuk usaha koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat Indonesia ?
Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong.
Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan  ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun  ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan  UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini  kekuatan-kekuatan ekonomi  seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan  sarana-sarana produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan  menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja  sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi  koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut  promotor koperasi.

Diskusikan dan berikan contoh usaha bentuk apa dan bergerak dalam komoditi apa yang maju saat ini (min 7 usaha)?
1.      Restaurant/CafĂ©
2.      Lapangan Futsal
3.      Online Shop yang bergerak dalam bidang pakaian, sepatu, dll.
4.      Distro Pakaian
5.      Alat elektronik (jual handphone dan laptop)
6.      Laundry pakaian
7.      Usaha rental (rental mobil dan warnet)
sumber:
http://kusaiguru.blogspot.com/2011/03/6-pertimbangan-bentuk-badan-usaha.html
http://fitrilutpia25.blogspot.com/2014/10/tugas-2.html
http://brainly.co.id/tugas/137603

Nama Kelompok         

  1. M. Alfisyah Ardimuti (26214271)
  2. Aby Muhammad Arifin (2C214921)
  3. Firdi Reza Farabi (24214267)
  4. Ahmad Suryana (20214611)
  5. Rohim (29214777)
  6. Yusuf Satyo Laksono (2C214618)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar