Factor-faktor yang menjadi pertimbangan untuk memilih bentuk badan usaha yang akan didirikan
a. Modal yang diperlukan
Apabila badan usaha yang akan
didirikan memerlukan modal yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan
usaha perorangan. Sebaliknya, apabila badan usaha yang didirikan memerlukan modal
dalam jumlah sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan
Terbatas (PT). Pada badan usaha berbentuk PT Anda dapat memperoleh modal dengan
menjual saham kepada pihak lain.
b. Bidang usaha/kegiatannya
Apabila badan usaha yang akan didirikan
berfokus pada kegiatan bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk
badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan
didirikan bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya
dipilih bentuk badan usaha PT
c. Tingkat risiko yang dihadapi
Apabila badan usaha yang akan
didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan
usaha perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan
didirikan mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha
PT.
d. Undang-undang dan peraturan pemerintah
Penentuan bentuk badan usaha perlu
disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan
usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemeritah.
e. Cara pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan adalah salah
satu faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Apabila
mengharapkan keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan
usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara
bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT.
Mengapa orang cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk perseroan terbatas (PT)?
Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikkan perusahaan
dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. setiap orang dapat memiliki
lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilik perusahaan dan karena perusahaan
perseorangan, ialah Bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik. Pemilik dari
suatu kepemilikan perseorangan disebut pemilik tunggal. Keuntungan yang
didapatkan akan dianggap sebagai laba pribadi pemiliknya dan menjadi subyek
pajak penghasilan pribadi.
beberapa ciri-ciri perusahaan
perseorangan , yaitu :
1.
Pemilik harus bersedia menerima
tanggungjawab atas kinerja perusahaan secara penuh
2.
Pemilik harus bersedia bekerja
dengan waktu yang fleksibel
3.
Karena besarnya tanggungjawab,
pemilik harus selalu memonitor secara langsung setiap perkembangan
perusahaannya
4.
Banyak pemilik perseorangan yang
telah berhasil karena latar belakang pernah bekerja pada bidangnya. Pengalaman
banyak dijadikan acuan penting dalam manajerial, mamahami persaingan, dan perilaku konsumen.
beberapa kerugian perusahaan perseorangan , yaitu :
1.
Pemilik tunggal menanggung seluruh kerugian .
Konsekuensi dari penerima keuntungan tunggal, maka kerugianpun harus ditanggung
sendiri.
2.
Subjek kewajiban yang tidak terbatas
( unlimited liability ) . Tidak ada batasan hutang yang menjadi tanggungjawab pemiliknya. Jika
menghadapi tuntutan hukum maka ia bertanggungjawab penuh atas semua keputusan
perusahaan.
3.
Dana cenderung terbatas . Biasanya
kesulitan untuk investasi pada perusahaan skala besar.
hukum tersendiri yang berhak
melakukan tindakan-tindakan bisnis maupun hukum terlepas dari para pemegang
sahamnya. Pemilik perusahaannya adalah para pemegang sahamnya, karena pemegang
saham terlepas dari entitas hukumnya maka kewajibannyannya terbatas artinya tidak
dianggap bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan perusahan.
Kerugian yang ditanggung juga maksimal sebesar modal yang disetorkannya. Untuk
mendirikan PT seorang atau kelompok harus membuat akta pendirian ( charter )
yang disahkan oleh Notaris dan dicatatkan dalam lembaran berita negara melalui
Departemen Hukum dan HAM.
beberapa kelebihan dari usaha perseroan terbatas (PT),yaitu :
1.
Kewajiban terbatas .Resiko yang ditanggung
oleh pemilik terbatas pada modal yang diinvestasikan.
2.
Akses pendanaan , Perseroan dapat
dengan mudah memperoleh pendanaan dengan menerbitkan saham baru, shg memberikan
fleksibilitas untuk mengmbangkan usaha baru dalam skala besar.
3.
Perpindahan kepemilikan dengan
mudah, Investor akan dengan mudah membeli atau menjual saham dengan cepat
melalui Pasar Modal dengan dibantu pialang secara online
Dapat disimpulkan bahwa mengapa
banyak orang yang cenderung berubah bentuk dari perusahaan perseorangan ke
bentuk usaha perseorangan terbatas (PT) karena banyak orang yang menilai sisi
positif dari perseorangan terbatas lebih banyak dari pada perusahaan
perseorangan dan kerugian yang akan dialami oleh perusahaan perseorangan lebih
besar dari pada perseorangan terbatas belum lagi apabila ia membentuk
perusahaan perseorang ia harus memikirkan produk apa yang harus ia jual agar
menghasilkan banyak keuntungan, biaya, membayar karyawan, pajak serta
kerugiannya ia harus menahannya sendiri oleh karena itu banyak orang lebih
memilih dalam bentuk usaha perseorangan terbata karena ia tidak harus
memikirkan hal-hal yang membuatnya harus menahan semua kerugian yang terjadi.
Mengapa bentuk usaha koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat Indonesia ?
Karena
landasan negara Indonesia adalah gotong royong.
Berdasarkan
pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan
perhitungan ekonomi) diantara individu
dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi
pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak
berdayaan ekonomi seperti ini
kekuatan-kekuatan ekonomi seperti
usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam
penyediaan sarana-sarana produksi.
Hal ini
menyebabkan usaha-usaha kecil dan
menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling
membantu dan bekerja sama tidak saja
untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan
kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut
dinamakan koperasi.
Para
pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi,
gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama
yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan,
kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok
orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam
mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang
akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan
fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai
pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
Diskusikan dan berikan contoh usaha bentuk apa dan bergerak dalam komoditi apa yang maju saat ini (min 7 usaha)?
1.
Restaurant/Café
2.
Lapangan Futsal
3.
Online Shop yang bergerak dalam
bidang pakaian, sepatu, dll.
4.
Distro Pakaian
5. Alat elektronik (jual handphone dan
laptop)
6.
Laundry pakaian
7. Usaha rental (rental mobil dan
warnet)
sumber:
http://kusaiguru.blogspot.com/2011/03/6-pertimbangan-bentuk-badan-usaha.html
http://fitrilutpia25.blogspot.com/2014/10/tugas-2.html
http://brainly.co.id/tugas/137603Nama Kelompok :
- M. Alfisyah Ardimuti (26214271)
- Aby Muhammad Arifin (2C214921)
- Firdi Reza Farabi (24214267)
- Ahmad Suryana (20214611)
- Rohim (29214777)
- Yusuf Satyo Laksono (2C214618)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar