Selasa, 26 April 2016

TUGAS1_SS_AHDE


GUGATAN HAK PATEN YAHOO KE FACEBOOK
            Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua "raksasa" internet.

            Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti.

            Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. "Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini," jawab juru bicara Facebook.

            Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.

            Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.

            Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004.

            Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.

Nah, apa saja 10 paten Yahoo yang telah dianggap dilanggar oleh Facebook? Berikut daftarnya:

1. Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.

2. Paten AS No 7,100,111
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.

3. Paten AS No 7,373,599
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.

4. Paten AS No. 7,668,861
Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.

5. Paten AS No. 7,269,590
Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.

6. Paten AS No. 7,599,935
Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.

7. Paten AS No. 7,454.509
Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.

8. Paten AS No. 5,983.227
Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.

9. Paten AS No. 7,747,468
Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.

10. Paten AS No. 7,406,501
Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.


Analisis :
Biasanya hak paten terjadi terhadap smartphone tetapi kali ini terjadi kepada situs internet, Berawal dari Yahoo menggugat Facebook dengan 10 hak paten, Namun dari 10 hak paten tersebut yang berunjuk pada periklanan online Yahoo meras di rugikan karena Facebook memakai hak paten yahoo yang telah di daftarkan di Amerika.
Ketentuan Pidana :

UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten

Pasal 130                                                       

"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta)."

Pasal 131

"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.250.000.00,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah)."      

    


      






Tidak ada komentar:

Posting Komentar