HUKUM
ADAT DI INDONESIA
Pengertian
Hukum adat didefinisikan sebagai suatu aturan atau kebiasaan
beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut oleh
sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber hukum. Ditinjau dari segi
pemakaian hukum adat diartikan sebagai tingkah laku manusia maka segala sesuatu
yang telah terjadi atau yang biasa terjadi di dalam masyarakat dapat dijadikan
sebagai suatu hukum.
Ciri-ciri hukum adat :
1. Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.
2. Hukum adat tidak disusun secara sistematis
3. Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum
Ciri-ciri hukum adat :
1. Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.
2. Hukum adat tidak disusun secara sistematis
3. Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum
4. Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.
5. Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat tidak mempunyai penjelasan secara rinci.
Ruang lingkup hukum adat
Hukum adat juga dikenal sebagai hukum kebiasaan dimana peraturan yang ada didalamnya masih bersifat erat dengan norma dan kebiasaan setempat. Jadi ruang lingkup hukum adat hanya sebatas wilayah yang menganut adat atau kepercayaan tersebut saja. Ruang lingkup hukum adat dibatasi oleh lingkungan hukum perdata. Jika aturan yang ada hukum adat sudah diatur oleh hukum perdata maka hukum
adat tersebut tidak berlaku
lagi. hukum adat merupakan salah satu kebudayaan bangsa.
Sumber hukum adat
Peraturan yang terdapat dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam masyrarakat tersebut, seperti :
a. Kebiasaan masyarakat setempat
Hukum adat bersumber pada kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, baik kebiasaan buruk maupun kebiasaan baik.
b. Kebudayan tradisional masyarakat
Hukum adat identik dengan hukum tradisional yang berasal dari kebudayaan masyarakat sebelum dibentuk peraturan perundang-undangan. Walaupun sudah ada hukum perundang-undangan tetapi masih saja masyarakat di wilayah tertentu yang masih memegang teguh hukum adat.
c. Kaidah kebudayaan asli Indonesia
Sebagian masyarakat menganggap jika warisan leluhur harus tetap dijaga dan dilestarikan. Inilah yang menjadi salah satu sumber hukum adat di Indonesia
d. Pepatah adat
Pepatah adat merupakan warisan leluhur yang sarat filosofi sehingga merupakan salah satu sumber hukum adat.
e. Dokumen atau naskah pada masa itu
Peninggalan leluhur berupa dokumen dan naskah-naskah seringkali dijadikan sebagai sumber hukum adat.
Contoh hukum adat di Indonesia :
Hukum adat Minangkabau memberlakukan bahwa wanita mendapat warisan utuh dari orangtunya sedangkan laki-laki Minangkabau bertugas merantau ke tanah orang untuk mencari harta kemudian ilmu yang mereka dapatkan di tanah rantau diamalkan di kampung halaman. Hukum adat di Papua jika seseorang mengalami kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal maka orang tersebut harus membayar ganti rugi berupa sejumlah uang dan ternak babidalam jumlah yang sangat besar.
Sumber hukum adat
Peraturan yang terdapat dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam masyrarakat tersebut, seperti :
a. Kebiasaan masyarakat setempat
Hukum adat bersumber pada kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, baik kebiasaan buruk maupun kebiasaan baik.
b. Kebudayan tradisional masyarakat
Hukum adat identik dengan hukum tradisional yang berasal dari kebudayaan masyarakat sebelum dibentuk peraturan perundang-undangan. Walaupun sudah ada hukum perundang-undangan tetapi masih saja masyarakat di wilayah tertentu yang masih memegang teguh hukum adat.
c. Kaidah kebudayaan asli Indonesia
Sebagian masyarakat menganggap jika warisan leluhur harus tetap dijaga dan dilestarikan. Inilah yang menjadi salah satu sumber hukum adat di Indonesia
d. Pepatah adat
Pepatah adat merupakan warisan leluhur yang sarat filosofi sehingga merupakan salah satu sumber hukum adat.
e. Dokumen atau naskah pada masa itu
Peninggalan leluhur berupa dokumen dan naskah-naskah seringkali dijadikan sebagai sumber hukum adat.
Contoh hukum adat di Indonesia :
Hukum adat Minangkabau memberlakukan bahwa wanita mendapat warisan utuh dari orangtunya sedangkan laki-laki Minangkabau bertugas merantau ke tanah orang untuk mencari harta kemudian ilmu yang mereka dapatkan di tanah rantau diamalkan di kampung halaman. Hukum adat di Papua jika seseorang mengalami kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal maka orang tersebut harus membayar ganti rugi berupa sejumlah uang dan ternak babidalam jumlah yang sangat besar.
Sumber :
Analisis :
belajar tentang budaya yang membentuk sebuah
aturan atau hukum maka kita erat kaitan nya dengan hukum adat yang
berlaku di Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara didunia
yang mempunyai sejuta pesona baik dari segi alam yang luas, budaya yang
bermacam-macam maupun karakter ristik nya yang beragam. Semuanya itu merupakan
cermin dari sebuah kesatu Indonesia. Jika kita melihat banyaknya kerajaan di
indonesia pada zaman dahulu itu merupakan sebuah peningalan para nenek
moyang kita salah satunya yang mereka tingalkan yaitu kebiasaan
adat yang tidak bisa terlepas dari dari regenerasi mereka. Samapai
sekarang ada tersebut masih berlaku dan sampai bisa di gunakan sebagai salah
satu sumber hukum nasional yang menjadicikal bakal indonesia ke depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar