Jumat, 29 April 2016

TULISAN2_SS_AHDE



HUKUM ADAT DI INDONESIA
Pengertian
            Hukum adat didefinisikan sebagai suatu aturan atau kebiasaan beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut oleh sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber hukum. Ditinjau dari segi pemakaian hukum adat diartikan sebagai tingkah laku manusia maka segala sesuatu yang telah terjadi atau yang biasa terjadi di dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai suatu hukum.

Ciri-ciri hukum adat :
1. Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.

2. Hukum adat tidak disusun secara sistematis

3. Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum

4. Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.

5. Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat tidak mempunyai penjelasan secara rinci. 

Ruang lingkup hukum adat
Hukum adat juga dikenal sebagai hukum kebiasaan dimana peraturan yang ada didalamnya masih bersifat erat dengan norma dan kebiasaan setempat. Jadi ruang lingkup hukum adat hanya sebatas wilayah yang menganut adat atau kepercayaan tersebut saja. Ruang lingkup hukum adat dibatasi oleh lingkungan hukum perdata. Jika aturan yang ada hukum adat sudah diatur oleh hukum perdata maka hukum
adat tersebut tidak berlaku lagi. hukum adat merupakan salah satu kebudayaan bangsa.

Sumber hukum adat
Peraturan yang terdapat dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam masyrarakat tersebut, seperti :

a. Kebiasaan masyarakat setempat

Hukum adat bersumber pada kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, baik kebiasaan buruk maupun kebiasaan baik.

b. Kebudayan tradisional masyarakat

Hukum adat identik dengan hukum tradisional yang berasal dari kebudayaan masyarakat sebelum dibentuk peraturan perundang-undangan. Walaupun sudah ada hukum perundang-undangan tetapi masih saja masyarakat di wilayah tertentu yang masih memegang teguh hukum adat.

c. Kaidah kebudayaan asli Indonesia

Sebagian masyarakat menganggap jika warisan leluhur harus tetap dijaga dan dilestarikan. Inilah yang menjadi salah satu sumber hukum adat di Indonesia

d. Pepatah adat

Pepatah adat merupakan warisan leluhur yang sarat filosofi sehingga merupakan salah satu sumber hukum adat.

e. Dokumen atau naskah pada masa itu

Peninggalan leluhur berupa dokumen dan naskah-naskah seringkali dijadikan sebagai sumber hukum adat.

Contoh hukum adat di Indonesia :
Hukum adat Minangkabau memberlakukan bahwa wanita mendapat warisan utuh dari orangtunya sedangkan laki-laki Minangkabau bertugas merantau ke tanah orang untuk mencari harta kemudian ilmu yang mereka dapatkan di tanah rantau diamalkan di kampung halaman. Hukum adat di Papua jika seseorang mengalami kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal maka orang tersebut harus membayar ganti rugi berupa sejumlah uang dan ternak babidalam jumlah yang sangat besar.

Sumber :
Analisis :
belajar tentang budaya yang membentuk sebuah  aturan  atau hukum maka kita erat kaitan nya dengan hukum adat yang berlaku di Indonesia.  Indonesia merupakan salah satu negara didunia  yang mempunyai sejuta pesona baik dari segi alam yang luas, budaya yang bermacam-macam maupun karakter ristik nya yang beragam. Semuanya itu merupakan cermin dari sebuah kesatu Indonesia. Jika kita melihat banyaknya kerajaan di indonesia pada zaman dahulu itu merupakan sebuah peningalan para nenek moyang  kita salah satunya yang mereka tingalkan yaitu kebiasaan  adat   yang tidak bisa terlepas dari dari regenerasi mereka. Samapai sekarang ada tersebut masih berlaku dan sampai bisa di gunakan sebagai salah satu sumber hukum nasional yang menjadicikal bakal indonesia ke depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar